Metropolitan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Bagian Tubuh yang Disasar oleh Algojo

Oleh: Tim AYO 08 Kamis 16 Feb 2023, 14:56 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM - Putusan vonis terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diputuskan pada Senin (13/02/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan saat membacakan amar putusan.

Vonis yang diterima oleh Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: PANAS! Justice Collaborator Richard Eliezer Diterima, Febri Diansyah Pernah Beri Sindiran Menohok Begini

Terlihat setelah putusan tersebut, nampak Ferdy Sambo langsung tertunduk diam setelah mendengar vonis mati dari hakim.

Saat ditanyai oleh wartawan, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Haris belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.

Kalaupun banding dan kasasi tapi hasilnya tetap sama, maka Ferdy Sambo harus bersiap menyerahkan nyawanya di depan sekelompok regu tembak Brimob Polri.

Dalam KUHP, hukuman mati diatur dalam Pasal 10. Tata cara hukuman mati itu lantas diatur pada Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Indonesia Ambil Untung 500 Persen dari Biaya Ibadah Haji, Benarkah?

Pada KUHP warisan Belanda yang masih dipakai saat ini, terutama Pasal 11, Ferdy Sambo seharusnya dihukum mati dengan cara digantung oleh algojo.

Tapi hukum gantung itu sudah ditiadakan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Dalam undang-undang era Orde Lama itu, si terpidana mati tidak bakal digantung, tapi ditembak.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, sekelompok Brimob akan bertindak sebagai algojo.

Jumlah algojonya adalah 12 orang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi negara kepada terpidana mati menjelang ditembak.

Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Ini yang Didapatkan Ronny Talapessy Selama Jadi Pengacara Richard Eliezer

Misalnya, terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

Selanjutnya, ketika dibawa ke lokasi penembakan, terpidana harus didampingi rohaniawan.

Kemudian, tidak semua anggota Brimob diberi peluru tajam. Dari 12 pucuk senapan, hanya 3 senpi yang diisi peluru tajam. Sisanya memakai peluru hampa.

Selain itu, ada dokter yang akan memberi warna hitam di baju terpidana, persis pada posisi jantung.

Hal itu untuk memudahkan algojo membidik jantung terpidana untuk menghindari kesakitan terlalu lama.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Reporter Tim AYO 08
Editor Dian Naren