AYOJAKARTA.COM –- Terpidana Richard Eliezer telah menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Vonis Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Ini yang Didapatkan Ronny Talapessy Selama Jadi Pengacara Richard Eliezer
Diketahui, hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus ini adalah karena menjadi justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis (16/2/2023).
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer mendapat rekomendasi justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Status justice collaborator yang diberikan LPSK sempat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Meski begitu, LPSK tetap memberikan status justice collaborator tersebut kepada Eliezer hingga akhirnya diterima oleh Majelis Hakim.
Sindiran Fbri Diansyah terhadap status justice collaborator
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah pernah menyindir soal status justice collaborator Eliezer.
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa seseorang yang menyandang status sebagai justice collaborator harus jujur.
Selain itu, menurut Febri Diansyah status justice collaborator yang diberikan bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri.
Febri Diansyah berpendapat bahwa status justice collaborator adalah sarana untuk mengungkap keadilan.
“Harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan, seorang JC harus jujur, kalau seorang JC berbohong maka ia justru kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang cita-citakan oleh semua pihak,” ungkapnya.
“Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri, JC bukan sarana untuk menyelematkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak,” sambungnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah pernah menyindir soal status justice collaborator Eliezer.