AYOJAKARTA.COM – Ada perbedaan 180 derajat pada ekspresi Putri Candrawathi, pada saat dirinya memberikan kesaksian ia menangis dramatis namun pada saat vonis justru sama sekali tidak menangis.
Justru Putri Candrawathi memperlihatkan ekspresi yang datar kepada Majelis Hakim saat dirinya divonis 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).
Hingga pembacaan vonis selesai dan Putri Candrawathi beranjak meninggalkan ruang sidang pun ekspresinya tetap dingin dan tak berubah.
Ekspresi ini kemudian mendapat sorotan dari publik dan menimbulkan keheranan mengingat ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Putri sangat dramatis menyampaikan keterangan dengan menangis.
Bahkan Hakim sempat menegurnya karena tangisannya bisa menyebabkan terganggunya jalannya persidangan.
Emosional dari Putri Candrawathi ditunjukkan ketika dirinya menceritakan kembali dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ini merupakan kejadian di Magelang menurut versinya.
Begitupun pada saat sidang dengan ageda pembacaan pledoi, Putri kembali menangis ketika menyampaikan nota pembelaannya.
Ada dugaan bahwa Putri memberikan ekspresi datar pada saat vonisnya karena ia sudah mengetahui suaminya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati.
Sehingga ada dugaan bahwa Putri Candrawathi sudah merasa putus asa dan tidak bisa lagi mengungkapkan ekspresinya.
Diketahui bahwa vonis Ferdy Sambo dibacakan terlebih dahulu sebelum vonis Putri Candrawathi. Dugaan ini diketahui dari komentar dari para netizen.
Bahkan ada netizen yang menduga akan ada adegan dramatis lainnya yang ditunjukkan oleh Putri seperti pingsan setelah mendengar vonis.
“Aku pikir akan ada adegan pingsan atau kejang-kejang mengingat yang sebelumnya dramatis,” ketik @ugrosenosatrio8***.
“Iya dia tahu actingnya sudah ngga mempan setelah tahu lakinya divonis hukuman mati,” ketik @edlewisewinter4***.
“PC cuma gelisah, air matanya sudah habis untuk mengungkap kebohongan,” ketik @taharis1***.
“Jos actingnya waktu pledoi ya wkwkwk, layaknya sang bintang,” ketik @idolachannel5***.
Dari sejumlah komentar netizen diketahui bahwa publik menganggap tangisan Putri selama dalam persidangan hanyalah acting belaka untuk mengambil hati Hakim.
Baca Juga: Martin Simanjuntak: Janji Saya pada Richard Eliezer Sudah Saya Tepati! Soal Apa?
Namun nyatanya hal tersebut tidak berhasil, alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Putri justru mendapatkan hukuman yang berat.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara tapi hakim memberikan vonis 20 tahun penjara, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (16/2/2023).***