AYOJAKARTA.COM---Ibunda Brigadir J menyampaikan perasaannya dan tanggapannya setelah Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ibu dari almarhum Brigadir J secara jujur merasa sedih karena anaknya tidak akan kembali lagi, entah apapun putusan yang diberikan oleh hakim.
Walaupun demikian, ia berharap agar apa yang telah divoniskan terhadap Richard Eliezer bisa diambil sebagai pelajaran.
Hal ini disampaikan oleh Rosti Simanjuntak dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Menurutnya, apapun putusan hakim kepada Bharada E, Rosti hanya berharap terpidana tersebut bisa bertobat di hadapan Tuhan.
Tak hanya itu saja, ia juga ingin agar apa yang telah diucapkan oleh Richard Eliezer sebagai pertanggungjawabannya sendiri kepada Tuhan.
“Biarlah ini pembelajaran buat Bharada E yang telah ikut serta merampas anak saya. Dia bertobat di hadapan Tuhan yang paling utama, kalau di hadapan manusia perkataannya bisa disebutkan jujur biarlah kata jujurnya bisa dipertanggung jawabkan kepada Tuhan,” terang Rosti.
Menambahkan, ibu Brigadir J juga menegaskan bahwa anaknya merupakan ciptaan Tuhan yang tentunya akan kembali lagi kepada Tuhan nantinya.
“Karena almarhum Yosua biar bagaimanapun itu adalah ciptaan Tuhan dan Tuhan pemiliknya.,” tegasnya.
Walaupun merasa sangat berat dan sakit mendengar vonis dari hakim, Rosti Simanjuntak berharap hukuman tersebut memang pantas diberikan untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Hakim Akui Status Justice Collaborator dalam Vonis Richard Eliezer, Publik Bersorak Rayakan Keadilan
“Oleh karena itu, kami dari seorang ibu dengan duka yang sangat berat dan sangat pedih, mungkin vonis inilah yang terbaik menurut hakim buat Bharada E,” kata Rosti.
Ia pun menegaskan, bahwa semua proses penegakan hukum berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ia serahkan kepada hakim sepenuhnya.
Khususnya berkaitan dengan vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Kami serahkan semuanya, proses hukum penegakan keadilan di Republik Indonesia ini kembali kepada hakim sesuai dengan vonisnya, 1 tahun 6 bulan,” ungkap Ibunda almarhum Brigadir J.***

Share this article
“Biarlah ini pembelajaran buat Bharada E yang telah ikut serta merampas anak saya. Dia bertobat di hadapan Tuhan yang paling utama,"