Metropolitan

Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Belum Bertaubat dan Lakukan Hal Ini, Kamaruddin Simanjuntak: Kejahatan Tinggi

Oleh: Winna Anaziah Rabu 15 Feb 2023, 15:00 WIB
Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Belum Bertaubat dan Lakukan Hal Ini, Kamaruddin Simanjuntak: Kejahatan Tinggi

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Ferdy Sambo dibacakan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Meski sudah mendapat vonis mati, Ferdy Sambo disebut-sebut masih belum bertaubat.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (15/2/2023).

Baca Juga: Terharu, Kejujuran Richard Eliezer Membuahkan Hasil, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Orang Kecil

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa jika Ferdy Sambo dan terpidana lain masih mengajukan banding, maka mereka belum bertaubat.

“Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasehat hukum tetapi kami memaknai bahwa mereka belum sadar dan belum bertaubat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Terpidana lain yang akan mengajukan banding yakni, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Pengacara hukum Brigadir J menegaskan bahwa, jika Sambo Cs banding maka ia akan meminta hakim untuk memperberat hukumannya.

Baca Juga: Waduh! Ketua IPW Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Layak, Mengapa?

Terlebih, perbuatan Sambo CS menghilangkan nyawa Brigadir J merupakan kejahatan kualitas tinggi.

“Apabila mereka banding, saya akan meminta kepada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimal,” tegas Kamaruddin.

“Karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah memberi kesempatan kepada Sambo CS untuk meminta maaf kepada keluarga almarhum.

Sayangnya kesempatan itu ditolak, yang memohon ampun kepada keluarga Yosua dan sadar hanya Bharada E.

Baca Juga: Momen Sujud Syukur Orang Tua Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Pada Anaknya

“Padahal dulu di tahun 2022 saya memberi kesempatan kepada mereka seperti kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertaubatlah serta meminta maaf kepada klien saya,” ungkap Kamaruddin.

“Yang sadar cuman satu, maka vonis hakim sudah sesuai dengan sikap dan perbuatannya,” lanjutnya.

Dikatakan Kamaruddin, Bharada E berhak mendapat vonis hukuman ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.

Ia juga menegaskan bahwa terungkapnya perkara ini merupakan campur tangan Ilahi.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Dian Naren