Terharu, Kejujuran Richard Eliezer Membuahkan Hasil, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Orang Kecil

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:54 WIB
Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali menyapu air matanya usai hakim mengabulkan status Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator. (YouTube/KOMPASTV)
Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali menyapu air matanya usai hakim mengabulkan status Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator. (YouTube/KOMPASTV)


AYOJAKARTA.COM - Sorak sorai memenuhi sidang vonis Richard Eliezer yang digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dengan segala pertimbangan akhirnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso memberikan vonis satu tahun enam bulan (1,5) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tangis haru menyertai Richard Eliezer kala mendengar vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI dan PT PNM, Simak Syarat dan Kualifikasi Loker BUMN Berikut!

Mengingat Bharada E yang merupakan seorang justice collaborator, Ronny Talapessy selaku pengacaranya juga turut bersyukur atas hukuman rendah untuk kliennya.

Dengan adanya hukuman rendah kepada kliennya, Ronny Talapessy berpendapat bahwa hal tersebut bisa menjadi sebuah ukuran untuk seseorang sebagai justice collaborator yang dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu, 15 Februari 2023, Ronny Talapessy menyampaikan harapan kliennya untuk dapat kembali menjadi seorang Brimob.

“Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob itu adalah kebanggaan Richard Eliezer,” ujar Ronny.

Baca Juga: Amien Rais Mengaku Tak Mau Jadi Cawapres Anies Baswedan karena hal Ini, Lalu Tunjuk Sosok Lain

Putusan Majelis Hakim dianggap menjadi suatu kemenangan bagi masyarakat Indonesia dan untuk orang kecil.

“Kami sangat berterima kasih dan ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya,” kata Ronny.

Sementara itu, Ibunda Bharada E juga tak kuasa menahan tangis kala mendengar hukuman yang diberikan kepada putranya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Keputusan Hakim pun dianggap sudah cukup memuaskan untuk Bharada E.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akankah Diterima Kembali di Kepolisian?

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengatakan bahwa dirinya sangat ingin memeluk putra tercintanya.

Ia juga tak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Yosua serta tim Penasihat Hukum Brigadir J.

Atas kemurahan hatinya mau memaafkan kesalahan Bharada Eliezer.***

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X