AYOJAKARTA.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso, menyatakan bahwa vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan hal yang tidak layak.
Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Menurut Santoso, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah hal yang sadis dan ia masih berpotensi untuk mendapatkan hukuman yang lebih rendah saat proses banding.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube Kompas.com pada 15 Februari 2023, Teguh Sugeng Santoso menyebutkan keputusan Hakim tidak tepat karena kejahatan tidak bersifat sadis.
“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” terang Ketua IPW itu.
Menurut Sugeng, hal ini karena tidak memiliki siksaan yang lama sebelum kematian dan hanya karena motif dendam.
"Kasus seperti ini seharusnya diberikan hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati," ujarnya.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak layak mendapatkan hukuman atas kejahatan yang dilakukannya meskipun terbukti menurut putusan hakim mendapat pidana hukuman mati.
"Saya yakin proses banding akan memberikan putusan yang lebih rendah bagi Ferdy Sambo," kata Teguh Sugeng Santoso.
Hal ini disebutkan karena tidak ada hal yang meringankan, sebagai pertimbangan dari majelis hakim.
“Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati),” terang Teguh Sugeng Santoso.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi berupa 8 tahun penjara. Hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum hingga mantan Jaksa hingga Hakim Agung, akhirnya vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebutkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.***
Babak akhir sidang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya terlaksana pada 13 Februari 2023 kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara cukup menjadikan viral di semua media sosial, karena tidak terduga.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menghasilkan vonis yang menjadi viral di berbagai media massa dan media sosial hingga banyak foto dan video potongan yang beredar.
Banyak tim pro dan kontra dalam vonis hukuman mati, mengingat itu lebih berat dari tuntutan Jaksa dan merupakan keinginan keluarga Brigadir J.***

Share this article
Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.