AYOJAKARTA.COM – Kemarin, 13 Februari 2023 telah berlangsung sidang lanjutan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis oleh Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sehingga menewaskan mantan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Baca Juga: Terkini Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hakim menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan adalah adanya sakit hati dari Putri Candrawathi kepada Brigadir J.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan adalah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Sedangkan menurut Penasehat Hukum dari Putri Candrawathi, hal yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan adalah diduga adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (14/2/2023), menurut Jamin Ginting perbedaan motif antara Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Hormati Keputusan Hakim!
“Persepsi terhadap suatu perbuatan pidana dikaitkan dengan motif itu tergantung kepada para pihak yang membuktikan tersendiri,” katanya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa berbeda dengan Penasehat Hukum dan Majelis Hakim punya pandangan berbeda itu wajar-wajar saja,” sambungnya.
Pakar hukum pidana tersebut mengucapkan bahwa motif itu tidak perlu dibuktikan.
“Jadi dalam konteks kronologi adanya suatu perbuatan pidana dikaitkan dengan motif itu tidak menjadi hal yang tidak harus dibuktikan motif tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Menko Polhukam: Sudah Tepat!
Lebih lanjut, Jamin menjelaskan bahwa hal yang perlu dibuktikan adalah adanya perencanaan.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan dari pada adanya perencanaan yang merampas nyawa orang lain,” jelasnya.
Menurut Jamin, motif dapat menjadi hal yang meringankan atau memberatkan.
“Kalau sudah terbukti itu lalu dikaitkan dengan apa yang menjadi motif perbuatan tersebut dan bagaimana dilakukannya perbuatan tersebut ini menjadi hal yang meringankan ataupun memberatkan,” tuturnya.
Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!
Perlu diketahui bahwa Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, dan penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy sambo dan Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***