AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Pada Senin, 13 Februari 2023 telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Hakim Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada mantan ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.
Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa (14/2/2023), mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim.
“Terlepas dari adanya pro dan kontra, saya memohon agar semua pihak menghormati keputusan Majelis Hakim pada hari ini,” katanya.
Djoko Sarwoko juga mengucapkan bahwa vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi suka atau tidak suka harus diterima.
“Ketika sudah diketok palu, suka atau tidak suka harus diterima dan dihormati,” ucapnya.
Baca Juga: Beri'Salam Metal' Kepada Hakim dan Jaksa, Respon Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut mantan Hakim Agung dengan masa jabatan dari 2004 hingga 2013 tersebut menjelaskan bahwa apabila keputusan dari Hakim tidak diterima maka dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Kalau keputusan tersebut tidak diterima maka silahkan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy sambo atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis penjara 20 tahun atas perbuatannya.
Vonis yang diberikan Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ferdy sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.***

Share this article
Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy sambo atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.