Metropolitan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Oleh: Isnan Rifai Selasa 14 Feb 2023, 06:25 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, Pakar Hukum Asep Irawan ingatkan masyarakat jangan senang lebih dulu.

AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah digelar pada Senin, 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo terlebih dahulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dilanjutkan dengan Putri Candrawathi. 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan ikut angkat bicara mengenai vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Vonis Sesuai Rasa Keadilan Publik

Asep mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan senang dulu karena hukuman masih bisa berubah.

Asep juga mengatakan bahwa hukuman ini tidak berlebihan untuk Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Asep pernah menyampaikan jika dirinya menjadi hakim maka keputusan yang akan dia ambil juga adalah hukuman mati.

"Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin," kata Asep dalam siaran MetroTV.

Pakar hukum itu juga sempat khawatir akan ada perubahan hasil hukuman.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keyakinan Mahfud MD bahwa Hakim Bisa Baca Denyut-Denyut Keadilan Terbukti?

"Detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya," ungkap Asep Iwan Iriawan.

Meski demikian, Asep berpendapat bahwa jaksa dan hakim dalam persidangan terlalu berbelit-belit dalam menentukan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Asep mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk jangan bergembira dulu.

Hukuman mati pada prakteknya adalah terpidana tidak langsung akan mendapat hukuman mati tetapi akan menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

"Rakyat Indonesia jangan berbahagia dulu, karena kalau RKUHP yang baru mengatur orang yang dijatuhi hukuman mati, hukumannya masih bisa berubah," ungkap Asep.

Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

"Hukuman mati itu hukuman alternatif. Jadi 3 tahun sudah berlakunya, berarti 2025, itu KUHP yang baru disebutkan orang yang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara bisa berubah hukumannya," lanjutnya.

Asep Iwan Iriawan juga menjelaskan bahwa setelah terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup atau bahkan bisa menjadi penjara 20 tahun.

Asep menambahkan apabila nantinya berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara, maka ada kemungkinan akan mendapat remisi dan hukuman yang dijalankan bisa hanya 15 tahun.

Selain itu, Asep menjelaskan kalau pihak Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan banding.

"Ada undang-undang grasi. Grasi itu mengatakan kalau orang hukuman mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep.

Asep menjelaskan setidaknya 2 aturan tersebut yang bisa mengubah vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Tedi Rukmana