AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo akhirnya menerima vonis hukuman.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati lewat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menerima tuntutan penjara seumur hidup, yang mana tuntutan ini menimbulkan polemik.
Polemik muncul karena publik banyak bersuara dan menganggap tuntutan penjara seumur hidup tidak cukup, dan Ferdy Sambo perlu dihukum maksimal.
Menkopolhukam Mahfud MD pun sempat angkat bicara untuk menenangkan masyarakat.
Saat itu, Mahfud MD beranggapan bahwa hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan dalam memutuskan vonis.
Ditandai dengan digelarnya sidang vonis, perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki babak akhir
Sebelumnya, Majelis hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa.
Sebagai perpanjangan tangan Tuhan, hakim dalam persidangan diharapkan dapat membawa denyut-denyut keadilan.
Vonis yang akan dibacakan harus dibuat berdasarkan kemandirian, bermartabat demi keadilan dan hukum.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, berikut merupakan tanggapan Mahfud MD jelang vonis Sambo CS.
“Saya percaya Hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan maupun oleh publik oleh masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, Kejaksaan sudah bertindak profesional dengan mematuhi logika hukum yang sudah ada.
Mahfud juga menilai adanya kemungkinan-kemungkinan hakim dapat terpengaruh dengan publik.
“Hakim tidak terikat semata-mata pada logika Jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri begitu juga bisa dipengaruhi oleh publik tentang keadilan,” imbuhnya.
Mahfud MD juga mengingatkan agar publik menerima keputusan dari majelis hakim nantinya.
“Serahkan saja kepada hakim apapun nanti keputusannya, kita tidak bisa mengelak keputusan hakim,” ujarnya.***
Setelah penantian, akhirnya masyarakat dapat melihat keputusan hakim.
Dengan dijatuhinya vonis hukuman mati, maka Ferdy Sambo menanggung hukuman maksimal.***

Share this article
Menkopolhukam Mahfud MD pun sempat angkat bicara untuk menenangkan masyarakat. Begini yang dikatakannya saat itu.