AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (14/2/2023).
Sontak saja, para hadirin yang ada di ruang sidang langsung riuh mendengar hasil tuntutan Ferdy Sambo.
Tak terkecuali ibunda dari almarhuma Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang langsung menangis dan berteriak menyebut nama Tuhannya sambil memeluk foto sang putra.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini, tentu tak lupus dari sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Begini Komentar Singkat Mahfud MD
Diketahui, Mahfud MD sendiri turut mengawal kasus Ferdy Sambo ini.
Melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyebut bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana yang kejam.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD.
Menko Polhukam tersebut juga mengatakan bahwa hakim Wahyu Iman Santoso berkerja dengan baik sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud MD.
Sementara itu, dihari yang sama Putri Candrawathi juga menjalani sidang tuntutan.
Baca Juga: Mahfud MD Bereaksi atas Aksi Brutal Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio: Seperti Filem Gangster ya!
Putri Candrawathi divonis oleh Wahyu Iman Santoso selama 20 tahun penjara.
Vonis tersebut, lebih berat 12 tahun dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun.
Sedangkan hari ini, sidang vonis diagendakan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Share this article
Mahfud MD menilai jika hasil vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.