Metropolitan

Rampung Sudah! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis

Oleh: Linda Wati Senin 13 Feb 2023, 16:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

AYOJAKARTA.COM - Senin, 13 Februari 2023 merupakan sidang akhir untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo hadir di persidangan dengan memakai baju lengan panjang berwarna putih, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Sidang vonis Ferdy Sambo menjadi salah satu peristiwa yang paling membuat penasaran seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: MERINDING! Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati: Penonton Teriak Histeris, Hakim Wahyu sampai Terbata-bata

Di mana sebelumnya eks Kadiv Propam Polri ini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup.

Maka hari ini merupakan final dari panjangnya proses persidangan eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengetuk palunya dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan segala pertimbangan, hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Tertunduk Lesu Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri ini secara sah terbukti telah melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya itu, ia juga telah melibatkan banyak perwira Polisi dalam upaya perintangan penyidikan untuk menutupi kejahatannya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH MH, telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kala hakim memutuskan vonis untuk eks Kadiv Propam Polri, terdengar suara pengunjung yang riuh atas putusan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Ragu, Hakim Wahyu Putuskan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

Selain itu berdasarkan putusan hakim, terdakwa utama pembunuhan Brigadir J ini ditetapkan untuk berada dalam tahanan dan barang bukti untuk dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan pada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” lanjutnya.

Dalam sidang vonis hari ini, orang tua Brigadir Yosua juga turut hadir menyaksikan putusan Hakim.

Nampak ibu Brigadir J menangis sambil membawa bingkai foto mendiang Brigadir Yosua.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana