AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.
Setelah membacakan kesimpulan sidang sejak pagi hari, akhirnya Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo sekitar pukul 15.20 WIB.
Baca Juga: Tanpa Ragu, Hakim Wahyu Putuskan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
Dikutip AyoJakarta.com dari siaran langsung KOMPAS TV, Wahyu Iman Santoso dengan tegas dan jelas serta berani, menyampaikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Pada kesempatan tersebut, hakim menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana dengan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut telah bertanggung jawab atas tindakan perusakan sistem elektronik berupa CCTV bersama orang lain, hingga membuatnya tidak bisa bekerja pada saat pembunuhan terjadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Terbukti Bersalah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Divonis Mati !
Atas dasar hal tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” katanya.
Setelah hakim menyampaikan kalimat tersebut, para pengunjung sidang langsung berteriak histeris.
Seperti yang diketahui, para pendukung Ferdy Sambo juga hadir secara langsung dalam sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini.
Di sisi lain, hakim kemudian melanjutkan dengan memerintah agar Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hakim Dengan Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Sementara itu, beberapa barang bukti yang terlampir dalam berkas akan dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan bukti perkara lain, dalam hal ini kemungkinan obstruction of justice.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tegas hakim.
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim nampak terbata-bata dan sulit untuk menyampaikan kalimat bahwa seluruh biaya persidangan telah ditanggung oleh negara.***

Share this article
Setelah membacakan kesimpulan sidang sejak pagi hari, akhirnya Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo sekitar pukul 15.20