AYOJAKARTA.COM – Sidang demi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah dilalui oleh Ferdy Sambo.
Akhirnya hari ini, Senin, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati karena secara sah terbukti melanggar Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Vonis Ferdy Sambo dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindak pidana yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas hakim.
Hakim menjatuhkan pidana mati kepada suami Putri Candrawathi tersebut.
Tidak hanya itu, hakim memerintahkan kepada Sambo untuk tetap dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dipidana mati,” kata Hakim Wahyu.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain,” lanjutnya.
Sementara untuk biaya perkara, semuanya dibebankan kepada negara.
Baca Juga: Tanpa Ragu, Hakim Wahyu Putuskan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
“Biaya perkara dibebankan kepada negara,” pungkas hakim.
Mendengar hal tersebut, Ferdy Sambo tertunduk lesu.
Di waktu yang bersamaan, saat hakim membacakan vonis kepada suami Putri Candrawathi, ruang sidang penuh sorakan dari peserta sidang.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut seumur hidup penjara.***

Share this article
Akhirnya hari ini, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan dan dihukum mati.