Metropolitan

Ultra Petita, Sebutan Kalau Hakim akan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Oleh: Admin Kamis 09 Feb 2023, 14:46 WIB
Ultra Petita, Sebutan Kalau Hakim akan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo (FS) kini tengah menghitung hari sampai dengan tanggal 13 Februari 2023 nanti ketika hakim akan membacakan hukuman atau vonis terhadap dirinya.

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Vonis untuk Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Seumur Hidup, Atau….

Baca Juga: Vonis Untuk Bharada E: Ringan Seperti Feeling Mahfud MD, Tetap 12 Tahun atau Tambah Berat buat Richard Eliezer

Secara singkat, mantan jenderal berbintang dua itu disebut sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain FS, ada empat terdakwa lagi dalam perkara itu yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh Jaksa masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Meski Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa, bukan berarti mantan Irjen polisi itu bebas dari kemungkinan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim.

Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KHUP. Pasa tersebut berbunyi: Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dengan dakwaan menggunakan Pasal 340 itu, Majelis Hakim mungkin untuk menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.Begitu juga sebaliknya, vonis Majelis Hakim dapat lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU.

Vonis Ultra Petita

Kemungkinan hakim menjatuhkan vonus hukuman mati kepada Ferdy Sambo sempat juga disampaikan oleh pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Wasiat Kiai Maimoen Zubair: Mbah Moen Pesan 10 Hal Ini, Nomor 2 Makjleb

Baca Juga: Rahasia Pintu Rezeki Dalam Al Quran: Menurut Quraish Shihab Inilah Kuncinya

“Bisa saja dia (hakim) melakukan ultra petita,” kata Kamaruddin Simanjuntak ketika tampil dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uya Kuya TV itu diberi tajuk JELANG PUTUSAN VONIS SAMBO-PC BUKU HITAM AKAN DIBONGKAR JIKA DIHUKUM M4TI" yang diunggah pada 7 Februari 2023.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo membantah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. Dia juga membantah telah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam beberapa kali sidang, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu oleh kekerasan yang dilakukan mendiang Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Kini, Ferdy Sambo mungkin harap-harap cemas menanti apa keputusan hakim. Apakah ultra petita dengan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk dirinya diambil oleh hakim, atau malah sebaliknya, dia justru mendapatkan keringanan hukuman.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin