AYOJAKARTA.COM – Vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 15 Februari 2023.
Sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan Jaksa meminta Majelis Hukum menghukum Bharada E dengan 12 tahun penjara adalah karena Richard Eliezer bertindak sebagai eksekutor yang menyebabkan Yosua Hutabarat tewas.
Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi: Dari Rumah Mewah ke Sel Tahanan, Berujung Vonis ke Penjara?
Brigadi J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut tuntutan 12 tahun penjara itu sudah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Namun, JPU menyebut bahwa Bharada E bukanlah orang yang membongkat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tunutan untuk Richard Eliezer itu lebih berat dibandingkan yang diterima tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Jaksa hanya meminta Majelis Hakim menghukum tiga terdakwa itu dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan terberat harus dihadapi oleh Ferdy Sambo yang disebut Jaksa sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh karena terbukti sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendapatkan Sorotan Publik
Keputusan Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun mendapatkan sorotan dan komentar dari berbagai pihak. Sikap JPU dianggap mengabaikan status Bharada E sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Mahfud MD Selamatkan Bharada E alias Richard Eliezer dari Vonis Hakim: Apa Bisa Sih!
Baca Juga: Jadwal Pembacaan Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk: FS Bisa Hukuman Mati, Richard Eliezer Bisa Bebas
Sebelum JPU membacakan tuntutannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Richard Eliezer sebagai sosok yang berani mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Memang pada awalnya, Ferdy Sambo sempat membuat skenario bahwa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 adalah tembak menembak antara Bharada E dan Yosua Hutabarat.
Dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyebut Richard Eliezer pantas untuk mendapatkan hukumaan yang ringan.
Alasan Mahfud MD, berdasarkan keterangan Bhadara E itulah kemudian secara terang benderang peristiwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat terbuka. Bahkan secara teoritis, Bharada E bisa saja divonis bebas.
Setelah JPU membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan dukungan dan nasihat kepada Bharada E.
“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian Mahfud MD memulai cuitan berserinya.
Dalam lanjutan kicauannya, Menkopolhukam itu kembali menyebut bahwa Richard Eliezer adalah sosok yang membuka rahasia tentang pembunuhan terhadap Yosua alias Briadir J.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.”
Namun demikian, Mahfud MD meminta Bharada E tetap jantan dengan tabah menerima vonis hakim terhadap dirinya.
“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis.”
Richard Eliezer juga sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini
Dalam pleidoinya, secara khusus Bharada E mengucapkan terima kasih antara lain kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa dirinya.
“Pada akhirnya perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko," ungkap Richard Eliezer.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Bharada E kepada para komandan dan rekan-rekannya di kepolisian dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah mendampingi dirinya selama menjalani sidang.
“Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua,” kata Richard.

Share this article
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer pada 15 Februari 2023. Jaksa menuntut Bharada E dengan penjara 12 tahun.