AYOJAKARTA.COM – Tinggal menghitung hari, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan mendengarkan vonis Majelis Hakim yang akan menentukan bagaimana nasib mereka ke depan.
Menurut rencana, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi, pada 14 Februari 2023 dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sebut Gempa Turki sebagai Bagian Perang Dunia III, Dokter Tifa Tak Peduli Disebut Dokter Gila!
Tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara, serta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun.
Agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa (Ferdy Sambo) diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang 31 Januari 2023 yang beragendakan pembacaan duplik dari kubu terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Memang tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah pidana penjara seumur hidup. Namun, mantan jenderal berbintang dua itu didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti secara saha dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menyebut mantan Kadiv Propam itu sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kalau mengacu pada pasal yang dikenakan untuk Ferdy Sambo yakni Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo belum aman dari kemungkinan harus menerima vonis hukuman mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dengan dakwaan menggunakan Pasal 340 itu, ketetapan putusan Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo bukan tidak mungkin berujung kepada vonis hukuman mati.
Hal sebaliknya bisa juga terjadi. Vonis Hakim lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU.
Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pembelaan Ferdy Sambo
Nantinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski sudah menerima vonis dari Majelis Hakim, Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum untuk membela diri yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam pembelaan dalam sidang di PN Jaksel, mantan jenderal berbinta dua itu mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Dia juga bekeras tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Ferdy Sambo, dirinya hanya memberikan perintah dengan menggunakan kata ‘hajar’ bukan ‘tembak’ kepada Richard Eliezer.
Bharada E, menurut Ferdy Sambo, salah mengartikan perintahnya sehingga menyebabkan Yosua Hutabarat tewas.
Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada 24 Januari 2023, yang diberi judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Awalnya, menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, nota pembelaannya akan diberi judul Pembelaan yang Sia-sia.
Alasan Sambo awalnya hendak memakai judul tersebut tetapi dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.
Dia merasa dirinya dalam keputusasaan dan frustasi karena menjalanis idang di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, dan tekanan publik.
Feerdy Sambo juga merasa dirinya sudah divonis terlebih dahulu sementara sidang masih berjalan.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.
Hari-hari ke depan, Ferdy Sambo memang harus menerima bayang-bayang bakal menerima vonis hukuman mati dari Hakim di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.
Bagi sebagian orang yang mempercayai, angka 13 dianggap angka sial. Apakah Ferdy Sambo juga akan menerima nasib sial dengan menerima vonis hukuman penjara seumur hidup atau malah hukuman mati.
Atau malah sebaliknya, angka 13 tidak memberikan pengaruh apa-apa untuk Ferdy Sambo dan dia kemudian mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Share this article
Ferdy Sambo menunggu vonis dari Hakim. Tapi Hakim mungkin memvonis hukuman mati meski JPU menuntut penjara seumur hidup.