Vonis untuk Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Seumur Hidup, Atau….

Vonis untuk Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Seumur Hidup, Atau….
Vonis untuk Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Seumur Hidup, Atau….

AYOJAKARTA.COM – Tinggal menghitung hari, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan mendengarkan vonis Majelis Hakim yang akan menentukan bagaimana nasib mereka ke depan.

Menurut rencana, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi, pada 14 Februari 2023 dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Gempa Turki sebagai Bagian Perang Dunia III, Dokter Tifa Tak Peduli Disebut Dokter Gila!

Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Hakim Sidang Pembunuhan Yosua

Tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara, serta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun.

Agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa (Ferdy Sambo) diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang 31 Januari 2023 yang beragendakan pembacaan duplik dari kubu terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Memang tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah pidana penjara seumur hidup. Namun, mantan jenderal berbintang dua itu didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti secara saha dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menyebut mantan Kadiv Propam itu sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Kalau mengacu pada pasal yang dikenakan untuk Ferdy Sambo yakni Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo belum aman dari kemungkinan harus menerima vonis hukuman mati.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Novel Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawatahi, Karya Jaksa Penuntut Umum: Dari Penasihat Hukum

Baca Juga: Vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo: Eksekutor dan Otak Pembunuhan Dibayangi Angka Sial 13 dan Hukuman Mati

Dengan dakwaan menggunakan Pasal 340 itu, ketetapan putusan Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo bukan tidak mungkin berujung kepada vonis hukuman mati.

Hal sebaliknya bisa juga terjadi. Vonis Hakim lebih rendah dari apa yang dituntut oleh JPU.

Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pembelaan Ferdy Sambo

Nantinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski sudah menerima vonis dari Majelis Hakim, Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum untuk membela diri yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam pembelaan dalam sidang di PN Jaksel, mantan jenderal berbinta dua itu mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Dia juga bekeras tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya hanya memberikan perintah dengan menggunakan kata ‘hajar’ bukan ‘tembak’ kepada Richard Eliezer.

Bharada E, menurut Ferdy Sambo, salah mengartikan perintahnya sehingga menyebabkan Yosua Hutabarat tewas.

Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada 24 Januari 2023, yang diberi judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.

Awalnya, menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, nota pembelaannya akan diberi judul Pembelaan yang Sia-sia.

Alasan Sambo awalnya hendak memakai judul tersebut tetapi dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.

Dia merasa dirinya dalam keputusasaan dan frustasi karena menjalanis idang di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, dan tekanan publik.

Baca Juga: BPOM Hentikan Sementara Peredaran Obat Penurunan Panas Praxion Gegara Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut

Feerdy Sambo juga merasa dirinya sudah divonis terlebih dahulu sementara sidang masih berjalan.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.

Hari-hari ke depan, Ferdy Sambo memang harus menerima bayang-bayang bakal menerima vonis hukuman mati dari Hakim di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Bagi sebagian orang yang mempercayai, angka 13 dianggap angka sial. Apakah Ferdy Sambo juga akan menerima nasib sial dengan menerima vonis hukuman penjara seumur hidup atau malah hukuman mati.

Atau malah sebaliknya, angka 13 tidak memberikan pengaruh apa-apa untuk Ferdy Sambo dan dia kemudian mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# penjara seumur hidup
# Ferdy Sambo
# Majelis Hakim
# hukuman mati
# vonis

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.