Metropolitan

Akui Salah Prosedur dalam Penetapan Status Tersangka Hasya Attalah, Polda Metro Jaya Mendapat Apresiasi

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Selasa 07 Feb 2023, 12:19 WIB
Akui Salah Prosedur dalam Penetapan Status Tersangka Hasya Attalah, Polda Metro Jaya Mendapat Apresiasi

AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan lalai dan mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap Hasya Athallah.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasya Attalah Saputra (18) mengapresiasi Polda Metro Jaya.

Melalui perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Iluni UI, Gita Paulina mengapresiasi atas tindakan korektif dari Polda Metro Jaya yang telah mencabut status tersangka dari kliennya, Hasya Attalah.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Atallah dan Pulihkan Nama Baik

“Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya,” ucap Gita Paulina dikutip AyoJakarta.com melalui laman PMJNews.com yang tayang pada Selasa (7/2/2023).

“Menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," imbuhnya.

Gita menilai pencabutan status tersangka pada Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah ulang penetapan status Hasya.

Baca Juga: SAH! Polda Metro Jaya Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Atallah yang Tewas Terlindas Pajero Pensiunan Polri

“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka,” ucapnya.

“Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” tambahnya.

Selain itu, Gita juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang turut membantu mendukung dan memberikan perhatian kepada kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Status Tersangka Hasya Athallah Mahasiswa UI Resmi Dicabut! Begini Ketetapannya

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” tandasnya.

Diketahui, Hasya Athallah merupakan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan dengan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi hingga merenggut nyawanya.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Jagakarsa pada Kamis (06/10/2022) lalu.

Baca Juga: Breaking News: Resmi! Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Dicabut!

Alih-alih mendapat kepastian hukum, almarhum Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Sedangkan AKBP Eko Setio Budi lepas dari jerat hukum karena dianggap tidak sengaja menabrak Hasya Attalah.

Penetapan status tersangka terhadap Almarhum Hasya Attalah pun menjadi sorotan publik, hingga pihak korban bersama tim Kuasa Hukum dan perwakilan UI melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI.

Mereka melaporkan adanya dugaan maal administrasi dan kesalahan prosedural Polres Jakarta Selatan dalam penanganan kasus tersebut.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Desi Kris