AYOJAKARTA.COM – Hari ini status tersangka mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan oleh mobil milik Mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya resmi dicabut.
Pencabutan status tersangka mahasiswa UI tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa status tersangka mahasiswa UI yakni Hasya sudah resmi dicabut berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com.
Tak hanya mencabut status tersangka yang sempat disandang almarhum Hasya, Polda Metro Jaya juga mengatakan akan mengembalikan nama baik Hasya seperti sedia kala.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
"Rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing (Purn) Eko Setia Budi Wahono tersebut, Hasya yang menjadi korban hingga harus tewas justru diberikan status tersangka oleh penyidik.
Baca Juga: Banggai Kepulauan-Sulawesi Tengah Diguncang Dua Kali Gempa dalam Waktu Berdekatan
Pemberian status tersangka kepada Hasya yang menjadi korban disini menuai polemik ditengah masyarakat, terutama keluarga Hasya yang merasa tidak terima atas keputusan penyidik.
Hingga akhirnya kini kasus tersebut telah resmi dihentikan atau mendapat SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Saat itu Hasya dinyatakan lalai dalam berkendara hingga membuat terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Bahkan menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko.
Sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Sedangkan Eko sendiri tidak bisa dijadikan tersangka dikarenakan Eko diklaim telah berada di jalur yang tepat.
"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.
Lebih lanjut, dilakukan adegan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut oleh tim khusus yang juga menghadirkan Eko sang pengendara mobil pajero.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kado Hari Valentine yang Berkesan dan Anti Mainstream, untuk Istri Atau Pacar Tercinta
Dan dari rekontsruksi tersebut, Hasya akhirnya mendapatkan hak pencabutan statusnya yang sempat dijadikan tersangka.
Artikel ini telah tayang pada laman Suara,com dengan judul BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!.***

Share this article
Tak hanya mencabut status tersangka yang sempat disandang almarhum Hasya, Polda Metro Jaya juga mengatakan akan mengembalikan nama baiknya.