AYOJAKARTA.COM – Menjelang sidang vonis Bharada E, Aliansi Akademisi Indonesia sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bukan tanpa alasan, Aliansi Akademisi Indonesia mengirim surat ke PN Jakarta Selatan untuk mendukung Bharada E.
Terlebih, Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto menyebut bahwa Bharada E merupakan pemuda yang berani.
Alasan Aliansi Akademisi Indonesia mengirim surat ke pengadilan khususnya hakim.
Permintaannya, agar hakim yang akan memvonis Richard Eliezer bukan hanya membaca secara tekstual, namun juga secara kontekstual.
“Diharapkan Hakim itu tidak membaca hukum secara tekstual saja, tetapi juga secara kontekstual, harus melihat bagaimana situasi di luar proses persidangan itu sesar sosial, secara psikologis, bagaimana Eliezer itu ditempatkan,” kata Sulistyawati, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa, 7 Februari 2023.
Sehingga dengan surat tersebut, diharapkan Hakim memutus vonis Bharada E secara adil.
“Jadi kami menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan, sama sekali tidak ada urusan intervensi, tetapi ingin menguatkan hakim bahwa kalau dia mengambil putusan yang adil, maka dia didukung oleh banyak orang termasuk para akademisi,” lanjutnya.
Menurut pernyataan Sulistyawati, saat ini hakim mengacu kepada Undang-Undang yang sudah ketinggalan zaman, sehingga tidak memberikan keadilan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sahabat Pengadilan Bela Bharada E hingga Serahkan Surat ke PN Jaksel
“Sekarang ini, apapun sistem hukum negara kalau hari ini hakim tetap menjadi corong Undang-Undang, itu tidak memberikan keadilan,” ungkap Sulistyowati.
“Karena corong Undang-Undang itu bisa mengacu kepada Undang-Undang yang sudah ketinggalan jaman, padahal masyarakat itu berkembang sangat cepat, sehingga keadilan itu berubah,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Ia menyebut bahwa reformasi 1998 sudah memberikan ruang terhadap Bharada E untuk mengungkap kejahatan.
Baca Juga: Prediksi Ahli soal Vonis Terdakwa Kasus Yosua, Ferdy Sambo Hukuman Mati, PC dan Bharada E Segini...
“Sekarang hasil reformasi Indonesia 1998 sampai hari ini sudah memberikan ruang kepada saksi pelaku untuk bisa membongkar kejahatan-kejahatan yang tak mungkin diketahui oleh publik,” ujar Aliansi Akademisi Indonesia.
Berkenaan dengan status menjadi justice collaborator, Sulistyowati menganggap Eliezer menjadi tokoh yang berani.
“Ternyata memang betul kejahatan yang melibatkan banyak orang ini memang luar biasa kekejian dan skenario bohongnya, jadi, kehadiran Eliezer ini menjadi tokoh yang berani,” pungkas Sulistyowati Irianto.***