Metropolitan

JPU Tegas Menolak Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, Unsur yang Dibacakan Tidak Sesuai

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Selasa 07 Feb 2023, 09:27 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang replik bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan dari anak buah Ferdy Sambo dalam pembacaan replik.

Mengenai replik yang telah dibacakan di agenda sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum tetap berpegang pada tuntutan mereka dan menilai bahwa Hendra bersalah melanggar undang-undang.

Baca Juga: Waduh! JPU Enggan Tanggapi Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, karena Pledoi Hanya Berisi Tentang Ini

Kategori kesalahan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan terdakwa menjalankan perintah dari Ferdy Sambo perihal CCTV dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

Hal tersebut berlandaskan masih termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan dan jabatan terdakwa selaku karo paminal.

Sehingga JPU menilai terdakwa dengan mudah dapat melakukan perintah secara mudah melalui jabatan terdakwa.

Baca Juga: Waduh! Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya karena Hanya Menjalankan Perintah Jabatan

"Bahwa elemen unsur pasal tidak terbukti karena semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam rangka melaksanakan perintah jabatan serta masih termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan dan jabatan terdakwa selaku karo paminal," tegas Jaksa Penuntut Umum, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Selasa, 7 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan Hendra merupakan kesalahan yang harus diadili dan berpegang pada tuntutan karena terdakwa melakukan perintah dari jabatannya sebagai anggota kepolisian.

Walaupun demikian, jaksa tetap mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan dan jabatan Hendra sebagai Karopenmas.

Baca Juga: Hendra Kurniawan hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum ke Hakim: Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan

Dalam penutup Jaksa Penuntut Umum mengutarakan penilaiannya terhadap hakim bahwa pembuktian unsur yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya memenuhi unsur-unsur yang tidak benar.

Sehingga, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim untuk menolak seluruh pertimbangan yang telah diutarakan.

"Menilai fakta hukum atas pembuktian unsur-unsur tidak benar sebagai telah kami uraikan di atas, maka menjadi dasar bagi kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan pertimbangan dalam analisa yuridis," Ujar Jaksa Penuntut Umum.

Secara keseluruhan, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Hendra harus bertanggung jawab atas tindakannya dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Tedi Rukmana