AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo menjerat banyak nama termasuk sosok Hendra Kurniawan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dianggap menghalangi pemeriksaan Ferdy Sambo.
Bahkan Hendra Kurniawan dianggap membantu Ferdy Sambo menyembunyikan kejahatan soal pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Waduh! Mantan Wakapolri Sebut Terdakwa OOJ Hendra Kurniawan CS Harusnya Tak Dipidana, Kok Bisa?
Namun, pihak kuasa hukum Hendra Kurniawan berharap agar kliennya bisa bebas dari segala tuntutan kasus obstruction of justice.
Bahkan pihak kuasa hukum menuntut agar nama baik Hendra Kurniawan dibersihkan.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra, dikutip dari Suara.com pada Jumat, 3 Februari 2023.
Harapan kuasa hukum adalah Hendra Kurniawan bisa bebas dari tuntutan hukum yang menjeratnya.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Tim kuasa hukum juga berharap hakim mengabulkan permintaan mereka.
Termasuk membersihkan nama baik dari Hendra Kurniawan.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.
Baca Juga: Inilah Deretan 'Dosa Besar' Hendra Kurniawan Hingga Harus Terima Tuntutan Paling Berat oleh JPU
Diungkapkan jika Hendra Kurniawan terjerat kasus ini karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidaknya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," jelas tim hukum Hendra.
Jaksa dari JPU PN Jaksel menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Hal ini karena menurut jaksa JPU PN Jaksel, Hendra Kurniawan melanggar pasal Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Pihak kuasa hukum Hendra Kurniawan berharap agar kliennya bisa bebas dari segala tuntutan kasus obstruction of justice.