AYOJAKARTA.COM - Eks Karo Paminal Polri yakni Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Hendra Kurniawan melakukan sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Dalam pledoinya, melalui Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta agar dibebaskan dari kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, penasehat hukum Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.
Yakni dalam hal melakukan perbuatan turut serta dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta," tuturnya dikutip AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Brigadir J"
Baca Juga: Waduh! Mantan Wakapolri Sebut Terdakwa OOJ Hendra Kurniawan CS Harusnya Tak Dipidana, Kok Bisa?
"Melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ungkap Kuasa Hukum Hendra Kurniawan.
Ia meminta agar kliennya nendapat kebebasan dari segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Serta memulihkan nama baik dan harkat martabat Hendra Kurniawan selama ini.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," lanjut sang pengacara.
Karena menurutnya perbuatan Hendra Kurniawan tidak lebih hanya untuk melaksanakan perintah jabatan saja.
Baca Juga: Inilah Deretan 'Dosa Besar' Hendra Kurniawan Hingga Harus Terima Tuntutan Paling Berat oleh JPU
Sehingga Hendra Kurniawan tidak pantas dijatuhi hukuman.
"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidak nya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," pungkasnya.***

Share this article
Dalam sidang pledoi, Hendra Kurniawan minta dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan karena hanya jalankan perintah jabatan.