Metropolitan

Petinggi Polri Bebaskan Richard Eliezer: Jangan Percaya Ya!

Oleh: Admin Senin 06 Feb 2023, 07:50 WIB
Kapolri Jenderal Sigit Bebaskan Richard Eliezer: Jangan Percaya Ya!

AYOJAKARTA.COM – Para terdakwa perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kini tinggal menunggu babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada 5 orang yang duduk di kursi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan juga Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status justice collaborator.

Majelis Hakim sudah mengagendakan pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan kawan-kawan pada pekan depan atau pertengahan Februari 2023.

Baca Juga: Angka Sial 13, Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo: Tetap Seumur Hidup atau Malah Hukuman Mati

Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 13 Februari 2023. Namun belum jelas apakah akan berlangsung dalam sidang yan sama.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada tangal 14. Terakhir, vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan pada 15 Februari 2023.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat sudah berjalan sejak Oktober 2022 di PN Jaksel. Namun, peradilan juga terjadi di luar ruang sidang.

Di media sosial terutama YouTube, TikTok, dan Facebook beredar aneka postingan yang mengomentari jalannya sidang. Baik dalam bentuk video maupun teks dan gambar.

Semua pihak yang terlibat dalam sidang di PN Jaksel tersebut pernah menjadi bahan dari unggahan di media sosial. Mulai dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, bahkan Majelis Hakim.

Dalam pengamatan Ayojakarta, kebanyakan unggahan di media sosial itu cenderung menarasikan tekanan terhadap para terdakwa kecuali Richard Eliezer. Publik di dunia maya terlihat berempati kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.

Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sudah membacakan tuntutan untuk pada terdakwa. Kepada Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup. Lalu kepada Richard Eliezer jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi: Dari Rumah Mewah ke Sel Tahanan, Berujung Vonis ke Penjara?

Untuk 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan masing-masing 8 tahun penjara.

Nah, menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa, unggahan di media sosial pun sepertinya makin ramai. Namun, lagi-lagi, tidak sedikit postingan di YouTube, TikTok, dan Facebook yang lebih bernuansa hoaks alias berita bohong yang menyesatkan.

Contohnya, adalah unggahan video di kanal Roda Politik di YouTube yang dinarasikan dengan header AKHIRNYA KAPOLRI BEBASKAN BARADA E, SAMBO BERONTAK TAK TERIMA....??.

Dari penelusuran Ayojakarta ke kanal Roda Politik yang memiliki 184 ribu subscriber YouTube pada 4 Februari 2023, unggahan video dengan narasi tersebut sudah 141 ribu kali ditonton.

Namun, seperti biasanya, tidak ada keterangan dalam video yang terkait dengan judul yang disematkan untuk video tersebut. Tayangan itu hanya berupa penggalan dari liputan stasiun sosial yang dinarasikan ulang.

Intinya, antara judul video dengan isi video tidak berkaitan langsung dan kental dengan narasi yang memojokkan terdakwa Ferdy Sambo.

Di kanal YouTube itu juga sebelumnya diunggah video dengan narasi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.

Ayojakarta yang menyimak video pendek itu memastikan narasi yang dipajang diunggahan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan.

Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Baca Juga: Nasib Malang Ferdy Sambo dalam Penantian dengan Bayang-bayang Vonis Hukuman Mati Jelang 13 Februari

Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Video itu juga memasang thumbnail dengn narass TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini

Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jadi, jangan percaya begitu saja dengan unggahan video di media sosial ya gaess.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin