AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua sekaligus menjadi justice collaborator.
Meskipun Richard Eliezer menjadi seorang eksekutor, namun ternyata banyak pihak yang memberikan dukungan kepadanya.
Hal itu karena Richard Eliezer secara jantan mengakui dan membongkar semu kejanggalan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Selain itu, penembakan Brigadir J juga diketahui didasari atas perintah jabatan yakni Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Dikutip dari kanal YouTube The Prime Show pada Jum’at, 3 Februari 2023 berikut adalah bukti dari banyaknya orang yang mendukung Bharada E.
Dukungan tersebut mulai dari para penggemar yang menyebut dirinya Richard’s Angel.
Beberapa orang yang tergabung dalam Richard’s Angel sering kali memberikan hadiah untuk Bharada E.
Hadiah tersebut berupa kaos, sepatu, bahkan ada yang memberikan surat dan lain sebagainya.
Melihat fenomena tersebut, mantan Hakim. Maruarar Siahaan mengatakan bahwa itu adalah salah satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada Eliezer.
Mantan Hakim Maruarar Siahaan juga menyebut bahwa Bharada E sebagai justice collaborator itu harus diakui.
“saya kira harus diakui karena sebenarnya di Undang-Undang LPSK kan itu adalah kewenangan dari LPSK dan kemudian rekomendasi LPSK kepada Penuntut Umum,” ujar mantan Hakim.
Sebagai mantan Hakim, ia juga menyampaioan pendapatnya soal berapa hukuman yang layak diterima oleh seorang Eliezer.
Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan
Maruarar Siahaan menyebut bahwa ia berharap jika Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun saja.
Hukuman satu tahun tersebut bertujuan untuk memberikan renungan kepada Eliezer atas apa yang telah terjadi.
“kalau saya si sebenarnya secukupnya lah, kalau bisa satu tahun saja, saya kira cukup itu karena untuk merenungkan saja bagi Eliezer apa yang terjadi,” ujar Maruarar Siahaan.
Selain dari para penggemar dan mantan Hakim, dukungan juga datang dari Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupuli.
Ia berpendapat bahwa seharusnya Bharada E mendapat hukuman paling ringan.
“berdasarkan Undang-Undang harusnya dia yang paling ringan, sama saja menurut saya tidak, dalam konteks ini kita harus kasih pesan, harus lebih ringan justice collaborator harus diberi reward,” ujar Erasmus Napitupuli selaku Direktur Eksekutif ICJR.***