Akhiri Duplik Richard Eliezer, Ronny Talapessy : Banyak Yang Salah Jalan Tetapi Tenang karena Banyak Temannya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 05:54 WIB
JPU menuntut klien Ronny Talapessy itu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. (YouTube TV One)
JPU menuntut klien Ronny Talapessy itu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. (YouTube TV One)

AYOJAKARTA.COM - Sidang duplik terdakwa Bharada Eliezer telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari kamis ( 02/02/23 ).

Sebelum mengakhiri duplik, Ronny Talapessy mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yaitu Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa.

“ Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah, beranilah menjadi benar meskipun sendirian “ Pesan yang disampaikan oleh Bapak Baharuddin Lopa dikutip dari Youtube KompasTv ( 02/02/23 ).

Baca Juga: Instagrameble! 8 Rekomendasi Tempat untuk Menikmati Valentine di Jakarta Bareng Pasangan

Disini jelas kita melihat jika Penasehat hukum Bharada Eliezer ini mengutip pesan menohok untuk menegaskan jika ada seseorang yang bersalah namun merasa tenang karena banyak temannya juga yang salah kemudian sosok Bharada Eliezer menggambarkan orang yang benar tidak masalah walaupun sendirian.

Penasehat Hukum juga menyampaikan permohonan maaf dalam duplik yang menyinggung isi pledoi yang diutarakan oleh Bharada Eliezer yang semata-mata nota pembelaan tersebut berisi curahan hati yang terdalam hingga menanyakan apakah kejujuran dibalas dengan 12 tahun penjara. Oleh karena itu Penasehat Hukum menjelaskan bahwa Bharada Eliezer merupakan Polisi yang berpangkat paling rendah.

Sebelumnya JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi DKI Jakarta Jumat 3 Februari 2023, BMKG: 3 Wilayah Ini Potensi Hujan Kilat dan Angin

Hal ini memberikan banyak komentar dari berbagai pihak pasalnya ketiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya mendapatkan tuntutan selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bharada Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa karena terbukti menjadi eksekutor dalam pembunuhan teman sekamarnya yaitu Novriansyah Yousa Hutabarat.

Bharada Eliezer yang tak mengetahui skenario yang dilakukan oleh mantan majikannya itu yaitu Ferdy Sambo membuka kesaksiannya dengan jujur sehingga kasus yang awalnya adalah tembak menembak menjadi terang sebagai kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Road to Ramadan 2023: 10 Istilah di Bulan Puasa dalam Bahasa Inggris!

Status sebagai Justice Collaborator yang dimiliki Bharada Eliezer juga tak dihiraukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan saat replik yang menolak pledoi Bharada Eliezer

Dengan penuh penyesalan dan rasa bersalah, Bharada Eliezer selalu mengungkapkan kata maafnya termasuk dalam pledoi yang Ia bacakan minggu lalu.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X