AYOJAKARTA.COM - Isu gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo belakangan ini jadi bahan perbincangan warganet.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama seumur hidup.
Adanya isu gerakan bawah tanah disinyalir ingin mengintervensi tuntutan atau hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo.
Desas desus tersebut pertama disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
Kemudian disampaikan juga oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan mengatakan bahwa ia mengindikasi soal tuntutan eks Kadiv Propam Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Rabu, 1 Januari 2023 berikut ulasannya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan keanehannya pada tuntutan suami Putri Candrawathi yang tidak disebutkan ada hal-hal yang meringankan.
Dengan melihat tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, Sugeng Teguh Santoso berpendapat bahwa gerakan bawah tanah tersebut berhasil.
“kemudian IPW melihat indikasi tuntutan tersebut, oleh karena itu IPW berpendapat, ketika Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup,” kata Sugeng.
“dengan tidak ada hal-hal yang meringankan serta PC, Ma’ruf dan Ricky Rizal delapan tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil,“ pungkasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi analisis Sugeng Teguh Santoso dalam ketidak laziman tersebut.
Pertama, menurut Ketua IPW tidak adanya hal yang meringankan itu salah satu hal yang tidak lazim.
“yang pertama bahwa tuntutan Jaksa seumur hidup tanpa memberikan satu faktor hal-hal yang meringankan, ini tidak lazim, karena dalam kelazimannya dan dengan fakta persidangan Sambo itu sopan,” ujar Sugeng.
Kedua selain berlaku sopan, Sambo juga tidak pernah dihukum selama menjawab sebagai anggota Polri.
Ketiga, eks Kadiv Propam Polri ini telah mengakui perbuatannya.
Dan yang terakhir adalah mengenai jasa suami Putri Candrawathi selama bertugas di Kepolisian.
“dan yang keempat sebetulnya ada yaitu mengenai dia itu berjasa selama tugas, ini tidak dimasukkan dengan tidak ada hal yang meringankan,” ujarnya.
Dan alasan terakhir menurut Ketua IPW tekriat perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda ini tidak boleh jomplang hukumannya.***