Metropolitan

Sama Garangnya! Irma Hutabarat dan JPU: Putri Candrawathi Serang dan Limpahkan Kesalahan Pada Orang Mati

Oleh: Sigit Darwanto Selasa 31 Jan 2023, 08:38 WIB
Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Brigadir J Dengan Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Dalilnya Dari Mana?

AYOJAKARTA.COMIrma Hutabarat menilai pledoi yang sebelumnya disampaikaan oleh Putri Candrawathi hanya berisi narasi penuh dusta dan telah menyerang Brigadir J sebagai orang yang sudah meninggal.

Menurutnya, Putri Candrawathi berusaha untuk menarik simpati dari publik dengan menangis saat membacakan nota pembelaannya.

Padahal, Irma Hutabarat meyakini betul bahwa Putri Candrawathi telah melakukan tuduhan pelecehan seksual tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga: Sebut Ada Transfer Niat Jahat, Martin Simanjuntak Minta Vonis Putri Candrawathi Satu Tingkat di Bawah Sambo

Sehubungan dengan hal itu, Irma Hutabarat menilai apa yang dituduhkan oleh Putri Candrawathi tidak masuk akal.

Pasalnya, Irma berpendapat bahwa tiada satupun pelaku pelecehan seksual yang dengan santainya keluar masuk rumah korban.

“Lalu pas Yosua masuk ke rumah Saguling santai dengan membawa barang. Emang ada pemerkosa masuk ke rumah ajudannya itu tidak ada,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Irma Hutabarat Official.

Lalu, pembela kubu Brigadir J ini juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi penuh dengan kebohongan.

Baca Juga: Terpopuler! Rasamala Aritonang Kecewa Pledoi Ferdy Sambo Ditolak Mentah-mentah: Jaksa Emosional!

Bahkan, Irma menilai Putri Candrawathi telah menyerang kehormatan orang yang sudah mati.

“Diarahkan pada narasi-narasi pembohong pembunuh pendusta dan juga orang yang masih menyerang kehormatan orang yang sudah mati, seharusnya ini juga ada pasal-pasalnya,” tegasnya.

Pledoi Putri Candrawathi Ditolak JPU

Senada dengan pernataan dari Irma Hutabarat, JPU kasus pembunuhan terhadap Brigadir J juga menolak dengan tegas pledoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi telah melakukan kebohongan guna membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak terbukti di persidangan.

“Selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deretan Fakta Unik Bulan Ramadan dari Berbagai Belahan Dunia, Ada Dorayaki yang Jadi Takjil di Jepang Lho

Tak hanya itu saja, jaksa penuntut umum juga menilai Putri Candrawathi telah melimpahkan kesalahan kepada Brigadir J.

Padalah, posisi Yosua di sini adalah sebagai korban yang telah meninggal dunia akibat ulah Ferdy Sambo yang dilatarbelakangi dari laporan Putri Candrawathi.

"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," katanya.****

Reporter Sigit Darwanto
Editor Dian Naren