AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi alias PC kembali menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 30 Januari 2023.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada pekan lalu.
Baca Juga: Masih Ngotot! Febri Diansyah Anggap Ada 3 Hal Janggal di Sidang Replik Putri Candrawathi, Apa Saja?
Pada hari ini, JPU memberikan sentilan kepada tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Tim penasihat Hukum Putri dinilai keliru dan tidak profesional dalam menjalani kasus ini.
Bahkan, jaksa menilai tim penasihat hukum Putri hanya mampu bermain retorika saja.
“Pledoi tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Tim penasihat hukum tidak professional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 30 Januari 2023.
Selain itu, jaksa juga menyinggung bahwa tim penasihat Putri mengutarakan pendapat yang terkesan memperlihatkan sikap emosional.
Jaksa pun kemudian menegur bahwa sebagai tim penasihat hukum harusnya ikut membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sayangnya, apa yang terjadi tim penasihat Putri justru melakukan hal yang sebaliknya dengan menjelekkan Brigadir J hingga membuat pernyataan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” singgung jaksa.
“Seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih ikut membantu pengungkapan fakta sebenarnya dan yang terjadi tim penasihat hukum membuat statement yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” lanjut jaksa.
Lebih lanjut, jaksa pun menyebut tim penasihat Putri tidak berpikir rasional hingga menjerumuskan istri Ferdy Sambo tersebut pada kebohongan.
“Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya, malah yang terjadi sebaliknya yakni menjerumuskan Putri Candrawathi ke alam ketidakjujuran,” tutup jaksa.***