AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi yang menyebut sebagai wanita tidak bermoral.
Hal tersebut disampaikan dalam replik Jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menegaskan bahwa dalam tuntutan JPU, tidak ada sama sekali yang menyebut bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai wanita yang tidak bermoral.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
“Berdasarkan ruang fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Sugeng.
“Menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi ini sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Jaksa menuturkan bahwa penuntut umum menyadari bahwa kedudukan Putri Candrawathi ini merupakan seorang wanita, seorang istri, dan juga seorang ibu rumah tangga.
Jaksa kemudian mengibaratkan menghargai Putri Candrawathi sebagai seorang perempuan yakni dengan mengutip dalam agama-agama yang menghargai wanita.
“Penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga,” tutur Jaksa.
“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Maria dan Elizabeth,” imbuhnya.
“Kemuliaan Dewi Sinta dalam Wiracarita Ramayana dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu. Serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam agama Buddha,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, dalam replik Jaksa menyampaikan bahwa walaupun Putri Candrawathi seperti tidak memahami atau berpura-pura tidak memahami atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Akan tetapi fakta hukum menunjukkan hal lain, yakni menunjukkan bahwa istri dari Ferdy Sambo ini terbukti menjadi salah satu pelaku pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Menpan RB Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasi Lengkanya di Sini
Richard Eliezer Lemas dan Pasrah Saat Pledoi Ditolak JPU, Ronny Talapessy: Kita Serahkan ke Majelis Hakim
Lupa Melaksanakan Sholat? Jangan Panik, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan soal Apa yang Harus Dilakukan
Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob