AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas kasus tersebut, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Setelah berupaya mengajukan nota pembelaan, pleidoi Putri Candrawathi ditolak oleh JPU.
Penolakan pleidoi klien Febri Diansyah itu dibacakan oleh Jaksa dalam sidang replik yang digelar hari ini, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Setelah mendengarkan persidangan, Febri Diansyah blak-blakan menanggapi sidang replik istri Ferdy Sambo itu.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan Kompas TV pada Senin, (30/1/2023), Febri menyebut ada 3 hal yang janggal dalam persidangan tersebut.
Pertama, menurut Febri dalam persidangan replik tidak ada fakta baru yang disampaikan JPU.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
“Terkait replik yang tadi disampaikan kita sama-sama menyimak, tidak ada hal yang baru yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan,” kata Febri Diansyah.
Kedua, JPU tidak bisa membuktikan motif perselingkuhan Putri dan Brigadir J.
Tidak hanya itu, ia menilai Jaksa berlindung dibalik terdakwa yang seolah-olah tidak jujur.
“Tapi memang ada beberapa penegasan, Penuntut Umum mengakui tidak mampu membuktikan motif, tapi kemudian berlindung dibalik alasan seolah-olah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya,” jelas Febri.
Menurut pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi itu, jaksa seharusnya bisa membuktikan motif, apapun situasi dan kondisinya.
“Itukan alasan sebenarnya karena Undang-Undang kalau kita baca, baik dari KUHP maupun Undang-Undang kejaksaan, beban kewajiban pembuktian itu ada di Penuntut Umum, apapun situasi dan kondisi nya,” jelas Febri.
Dikatakan Febri, Jaksa mempunyai kewenangan untuk mengkaji pelimpahan dari penyidik.
“Ketiga, beberapa bantahan-bantahan kami simak itu justru semakin menjauhkan kita, dari pencarian kebenaran,” ungkap Febri.
“Kenapa, jangan sampai seolah-olah sesuatu itu menjadi benar, sesuatu itu dikatakan jujur kalau sama dengan apa yang disampaikan oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Untuk diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai istri Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Setelah mendengarkan persidangan, Febri Diansyah blak-blakan menanggapi sidang replik istri Ferdy Sambo itu.