AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas kasus tersebut, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Setelah berupaya mengajukan nota pembelaan, pleidoi Putri Candrawathi ditolak oleh JPU.
Penolakan pleidoi klien Febri Diansyah itu dibacakan oleh Jaksa dalam sidang Replik yang digelar hari ini, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Setelah mendengarkan persidangan, Febri Diansyah blak-blakan menanggapi sidang Replik istri Ferdy Sambo itu.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan Kompas TV pada Senin, (30/1/2023), Febri menyebut ada 3 hal yang janggal dalam persidangan tersebut.
Pertama, menurut Febri dalam persidangan Replik tidak ada fakta baru yang disampaikan JPU.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
“Terkait Replik yang tadi disampaikan kita sama-sama menyimak, tidak ada hal yang baru yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan,” kata Febri Diansyah.
Kedua, JPU tidak bisa membuktikan motif perselingkuhan Putri dan Brigadir J.
Tidak hanya itu, ia menilai Jaksa berlindung dibalik terdakwa yang seolah-olah tidak jujur.
“Tapi memang ada beberapa penegasan, Penuntut Umum mengakui tidak mampu membuktikan motif, tapi kemudian berlindung dibalik alasan seolah-olah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya,” jelas Febri.
Menurut pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi itu, Jaksa seharusnya bisa membuktikan motif, apapun situasi dan kondisinya.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Terhadap Korban Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Gabungan
Mengejutkan! Jaksa Mengaku Hargai Putri Candrawathi seperti Bunda Maria, Ternyata Karena Dituduh Begini
Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati
Intip Empat Kebijakan Penerimaan ASN Terkini, Ada Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023!