Metropolitan

Ironis Betul! Jaksa Bongkar Persekongkolan Putri Candrawathi dan Pengacara untuk Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Putri Ratnasari Senin 30 Jan 2023, 18:45 WIB
Ironis Betul! Jaksa Bongkar Persekongkolan Putri Candrawathi dan Pengacara untuk Tutupi Pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Putri Candrawathi mencuri perhatian lewat pernyataannya.

Para Jaksa tersebut selalu bersikap tegas dan tajam, tak terkecuali ketika memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi.

Sontak, tuntutan itu langsung menjadi buah bibir masyarakat.

Baca Juga: Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya!

Bagaimana tidak, Putri Candrawathi disebut turut ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, istri Ferdy Sambo itu pun mengajukan nota pembelaan.

Usai sidang pleidoi, JPU menjawab pembelaan dari ibu Trisha Eungelica tersebut.

JPU menyebut bahwa tim kuasa hukum beserta Putri Candrawathi terus menggiring kebohongan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!

Hal itu menurut Jaksa hanya untuk membuat kasus yang menewaskan Brigadir J semakin tertutup dan gelap.

Mengutip dari Suara.com, Jaksa membacakan replik untuk Putri Candrawathi.

"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terang Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa pun menuturkan bahwa Putri Candrawathi terkesan melimpahkan semua kesalahan pada korban yang sudah meninggal.

"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," tambahnya.

Jaksa pun mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini sangatlah sadis. Terlebih hal itu dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dulu.

"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," tutur sang Jaksa.

Oleh karenanya, keterangan dari tim kuasa hukum harus dikesampingkan.

"Maka untuk itu semua, dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelasnya

Sebagai informasi, sebelumnya Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam