AYOJAKARTA.COM – Pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi atas hukuman 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pernyataan jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yang kuat.
Sehingga pledoi klien Febri Diansyah itu sudah sepantasnya dikesampingkan atau ditolak.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar pada hari ini, Senin, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi pembelaan yang ditolak, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menilai kata-kata yang diucapkan JPU terdengar emosi.
Dalam persidangan Febri mendengar jaksa melontarkan kata-kata yang penuh emosi.
“Meskipun kami melihat kata-kata emosional, kami mendengar kata-kata emosional yang disampaikan oleh penuntut umum,” kata Febri Diansyah, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Meski begitu, Febri menyatakan ia tetap menghargai tugas JPU sebagaimana mestinya.
“Tetapi itu tidak membebani sikap kami untuk menghargai tugas penuntut umum dalam jalannya proses persidangan ini,” ucap penasehat hukum Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menegaskan ia tidak terjebak emosi.
Terlebih, posisinya saat ini sebagai kuasa hukum terdakwa, Febri harus profesional dalam bekerja.
“Karena memang dalam persidangan ini kita harus profesional, tidak boleh terlalu terjebak secara emosional, jadi kami tetap menghargai dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Febri Diansyah.
Diketahui, Putri dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
JPU menilai istri Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***