AYOJAKARTA.COM - Hari ini adalah replik terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa menyebut para tim hukum Putri justru terus menerus mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan.
Baca Juga: Dear Perempuan! Ustadz Adi Hidayat Beberkan Hukum Membaca Al Quran untuk Wanita yang Sedang Haid
Dilansir Ayojakarta dari Suara.com, tim kuasa hukum Putri Candrawathi ak lain tak bukan melakukan tindakan berbohong itu bertujuan agar perkara pembunuhan Yosua semakin gelap.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, ada lagi menurut jaksa karena Putri bak melimpahkan segala kesalahan kepada Brigadir Yosua. Padahal, Yosua dalam kasus ini merupakan korban dan telah meninggal dunia.
"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," jelas jaksa.
Disebutkan jika Jaksa menilai perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo Cs merupakan perbuatan yang sadis. Oleh karenanya jaksa meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Putri dan tim hukumnya.
"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," ungkap jaksa lebih lanjut.
"Maka untuk itu semua, dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan," tambahnya.
JPU menilai tim hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan pelecehan seksual masuk sebagai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," kata jaksa.
Jaksa juga menilai tim hukum Putri tidak mampus melampirkan bukti-bukti valid terkait adanya dugaan pelecehan di balik motif pembunuhan Yosua.
"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Sementara itu,Jaksa menyebut tim hukum Putri hanya sekedar mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam pleidoinya.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," ungkap jaksa.***
Artikel ini Sudah Tayang Sebelumnya di Suara.com dengan Judul Balas Pleidoi, Jaksa Sebut Tim Hukum Putri Candrawathi Hanya Bermain Akal Cari Simpati Publik

Share this article
Dalam replik Putri Candrawathi usai pledoinya, Jaksa Penuntut Umum sebut jika tim kuasa hukumnya terus berbohong dan membuat simpati publik.