Metropolitan

Diduga Ada Intervensi Atasan, Djasman Pandjaitan Minta Periksa JPU yang Menahan Tangis saat Baca Tuntutan

Oleh: Guruh Mayka Putra Senin 30 Jan 2023, 14:41 WIB
Jaksa senior Djasman Mangadar Pandjaitan menyindir ekspresi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM – Jaksa senior Djasman Mangadar Pandjaitan menyindir ekspresi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU terlihat seperti menahan tangis ketika membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Terkesan Memaksa, Merasa Paling Hebat

Djasman mengatakan jika yang dilakukan oleh JPU merupakan hal yang tidak biasa dilakukan.

Djasman Pandjaitan mengatakan jika seorang jaksa harus berintegritas dan profesional.

“Enggak (biasa), jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani,” katanya dalam progam Rosi, dikutip Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Jaksa Sugeng Hariadi Kembali Beraksi! Siasat Otak Licik Putri Candrawathi Kembali Terbongkar di Sidang

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 2014-2016 itu merasa heran atas ekspresi yang ditampilkan oleh JPU di persidangan.

“Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata,” ungkapnya.

Selain itu, Djasman mengutarakan jika kejadian jaksa yang menahan tangis ketika membacakan tuntutan tidak pernah ada.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi dan Meminta Hakim Mengadili Terdakwa Secara Adil, Jaksa Sugeng Ungkap Ini

Ia juga mendorong kepada jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.

“Dahulu jaksa yang tidak profesional seperti itu diperiksa,” ungkapnya

“Seharusnya jaksa-jaksa yang seperti itu dipanggil oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), kenapa kamu seperti itu?” tambahnya.

Ekspresi menahan tangis yang ditampilkan oleh JPU diduga karena adanya perbedaan tuntutan yang dibacakan dengan isi dari hati nuraninya.

Baca Juga: Tanggapi Pledoi atau Nota Pembelaan Ferdy Sambo CS, Begini kata Jaksa Penuntut Umum

Selain itu, ada dugaan jika terdapat intervensi dari atasan atas tuntutan yang dibacakan.

Menurut Djasman, jika JPU berbeda pandangan atas tuntutan dapat mengundurkan diri.

“Di dalam harusnya dia ngomong, maaf saya berbeda pendapat, saya mundur,” katanya.

Djasman mengakui bahwa setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.

“Tidak dia saja, ada jaksa-jaksa senior, setingkat direktur dikumpulkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkuak! Maksud di Balik Tak Ada Keringanan Tuntutan Ferdy Sambo oleh Jaksa Dibongkar Ketua IPW: Tak Lazim

“Bahkan seperti perkara seperti ini mungkin saja Jaksa Agung yang memimpin,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa tidak hanya berdasarkan independensi jaksa yang bertugas.

Djasman juga menambahkan jika ada atasan-atasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan keputusan atas tuntutan di dalam suatu perkara.

Djasman juga menjelaskan jika ada intervensi dari atasan seharusnya jaksa-jaksa tersebut dapat membantahnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Tedi Rukmana