AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Putri Candrawathi selama ini telah melakukan upaya untuk mengarang cerita dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh JPU di hadapan majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J saat membacakan replik atas nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi.
Menurutnya, Putri Candrawathi memiliki siasat jahat untuk memanipulasi fakta kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, JPU: Kesaksiannya Seperti Khayalan Bersiasat Jahat
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, JPU Sugeng Hariadi membacakan tanggapannya atas pledoi Putri Candrawathi.
"Terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun Putri tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai bahwa Putri Candrawathi sudah melakukan hal yang memenuhi syarat terjadinya pembunuhan berencana di kasus Brigadir J, tidak sesuai keterangan yang disampaikan.
Baca Juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak, JPU: Kesaksiannya Seperti Khayalan Bersiasat Jahat
"Akan tetapi, terdakwa melalukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita pada saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan lalu berubah menjadi pemerkosaan," lanjutnya.
Sementara itu, Sugeng Hariadi menilai bahwa istri Ferdy Sambo tersebut telah berulang kali mengganti ceritanya dalam keterangannya sebagai terdakwa ataupun saksi.
Sehingga membuatnya terdengar seperti cerita bersambung dengan khayalan yang berisi niat jahat.
“Cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujarnya.
Walaupun demikian, jaksa penuntut umum meyakini bahwa setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak.
Artikel Terkait
Soal Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak Geram: Nenek PC Itu Dalang
Singgung Ferdy Sambo, Denny Darko: Putri Candrawathi adalah Kunci, Jika Tuntutannya Lebih Besar Maka...
Presiden Jokowi Resmi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ngaco Aja!
Menurut Pakar Gesture dan Mikro Ekspresi Ternyata Ini Makna Tangis yang Sering Diperlihatkan Putri Candrawathi
Pembacaan Replik oleh JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi: Terdakwa Ingkar, Berbelit-belit dengan Dalih Lupa