AYOJAKARTA.COM - Persidangan Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua masih terus bergulir.
Sebelumnya Ferdy Sambo Cs telah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkaranya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ada peringanan tuntutan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso justru mengatakan bahwa tidak ada keringanan tuntutan pada terdakwa Ferdy Sambo dinilai tidak wajar.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Senin, 30 Januari 2023 berikut ulasannya.
Menurut keterangan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa tidak adanya peringanan tuntutan pada eks Kadiv Propam Polri ini tidak lazim.
Sedangkan dalam fakta persidangan setidaknya ada tiga poin yang dapat meringankan suami Putri Candrawathi.
Antara lain yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui.
Baca Juga: Gregetan! Hadapi Somasi dari Farhat Abbas Terkait Aksinya, Bunda Corla Tetap Slay dan Ceplas Ceplos
Menurutnya meskipun dituntut seumur hidup namun justru memberikan ruang untuk Hakim.
“Kita lihat tuntutannya, coba lihat tuntutannya seumur hidup tapi menyediakan ruang, hal-hal yang meringankan tidak ada, hal-hal yang meringankan tidak ada itu tidak lazim karena fakta tiga poin belum pernah dihukum, sopan di persidangan akhirnya mengakui itu harus sebetulnya kan disebut,” ujarnya.
Sehingga Hakim dapat mengisi ruang yang tak ada keringanan tersebut untuk menurunkan hukuman eks Kadiv Propam Polri.
“Itu ruang yang diberikan oleh Hakim untuk mengisi yang tidak ada hal meringankan, ketika itu diisi maka tuntutan hukuman seumur hidup punya dasar Sosiologis untuk diturunkan,” kata Sugeng Teguh.
Kemudian terkait gerakan bawah tanah dalam hukuman Sambo disebut oleh Ketua IPW bahwa itu sudah terjadi sejak lama.
Hal tersebut telah dilakukan sejak suami Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.
“Sebetulnya upaya itu sudah lama Mas Aiman, sejak beliau jadi tersangka,” ujarnya.
Ketua IPW menyebut bahwa eks Kadiv Propam ini memiliki power untuk melobi Hakim meski dari dalam.
“Saya mendengar lobi misalnya mendekati Hakim yang bisa dipilih, dia punya kemampuan untuk itu walaupun dia didalam,” ujarnya. ***

Share this article
Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tidak ada keringanan tuntutan pada terdakwa Ferdy Sambo dinilai tidak wajar.