Metropolitan

Berharap Richard Eliezer Dituntut 5 Tahun, Albert Aries Singgung JPU Tak Pertimbangkan Kesalahan Psikologis

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Minggu 29 Jan 2023, 12:55 WIB
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries sebut JPU tidak mempertimbangkan kesalahan psikologis dalam menuntut Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM - Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, muncul istilah "doen plegen" yang disebut dapat membebaskan terdakwa Richard Eliezer.

Namun setelah dibacakan hasil tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun penjara artinya ini lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang menjadi penyebab motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini kemudian disinggung oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries bahwa hukum di Indonesia tidak melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Baca Juga: Hakim Tak Berkutik, Ratusan Anggota Brimob Serbu PN Jaksel untuk Bebaskan Richard Eliezer, Cek Faktanya!

Albert Aries sempat menerangkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dijelaskan hal-hal yang dapat menghapus suatu pidana.

Dalam hal ini yakni perintah jabatan yang diterima dari Ferdy Sambo kepada ajudannya Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Yosua.

Istilah "doen plegen" yakni seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana ini mengarah kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siasat Licik Ferdy Sambo Mengkambinghitamkan Richard Eliezer Terendus, Kelakuannya Dikuliti oleh JPU

Awalnya Albert Aries mengira dengan status "doen plegen" tersebut Richard Eliezer dapat dituntut jauh lebih ringan misalkan 5 tahun penjara.

Namun nyatanya JPU telah memberi keputusan bahwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara karena disebut sebagai eksekutor.

Albert Aries menilai, seharusnya JPU mempertimbangkan hal tersebut untuk memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer agar lebih ringan.

Baca Juga: Netizen Geram! Farhat Abbas Sebut Otak Brutal Richard Eliezer hingga Keluarga Yosua Harus Maafkan Ferdy Sambo

"Dari literatur yang saya miliki orang yang disuruh melakukan oleh doen plegen itu sebenarnya adalah orang yang ga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Albert Aries, dikutip dari siaran Kompas TV pada Ahad, 29 Januari 2023.

"Karena itulah bab III KUHP kita mengatur hal-hal yang menghapus pidana, mulai dari pasal 44 sampai 51, dan salah satunya adalah perintah jabatan tadi," sambungnya.

Kemudian, Albert Aries menegaskan dalam kasus seperti ini, Richard Eliezer tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....

Justru yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dia lakukan adalah Ferdy Sambo, yang memerintah.

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan, maka perbuatan pidana yang dia lakukan oleh si penerima pemerintah jabatan tersebut menjadi hapus elemen hukumnya, karena memang yang harus bertanggung jawab adalah atasannya," jelas Albert Aries.

Ada faktor tekanan moral yang melibatkan perintah yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer karena terdapat hubungan antara atasan dan bawahan.

"Karena ada faktor tekanan moral yang luar biasa, yang tidak kuasa ditolak oleh si bawahan tersebut, tekanan ini beda dengan daya paksa, karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan tersebut," kata Albert Aries.

Baca Juga: Albert Aries Soroti Hal Menarik dari Pleidoi Richard Eliezer Tak Minta Bebas: Hakim Tak Dapat Jatuhkan Pidana

Terlihat JPU tidak melihat adanya tekanan moral tersebut, sehingga mereka memperlakukan Richard Eliezer sama dengan Ferdy Sambo dalam hal memutuskan hukuman pidana.

Menurut Albert Aries, hal itu hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis yang dialami Richard Eliezer.

"Ya, dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hanya menilai kesalahan psikologis," tuturnya.

Albert Aries menyinggung budaya penegakan hukum di Indonesia yang tidak menilai kesalahan psikologis melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Sehingga, Albert Aries mengilustrasikan seorang pria yang mengobati istrinya yang sakit keras dengan ganja menjadi sesuai yang dipersalahkan.

Baca Juga: Richard Eliezer dan Mahfud MD Saling Berterima Kasih Setelah Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Apa?

"Kalau Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka kita lihat, realitanya saat ini, lembaga pemasyarakatan kita, penjara kita penuh," ujar Albert Aries.

"Ini hanya ilustrasi ya, orang yang mengobati istrinya dengan ganja, dan sebagainya, itu menjadi dipersalahkan secara normatif, karena tidak pernah dilihat dari sisi kesalahan psikologisnya," sambungnya.

Padahal, kata dia, KUHP sudang melampirkan aturan-aturan yang menyeimbangan itu.

"Saya tidak bilang kesalahan psikologis lebih baik daripada kesalahan normatif. Tapi perlu dilihat keseimbangannya. KUHP hadir untuk mengembalikan keseimbangan itu," tegas Albert Aries.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Tedi Rukmana