AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang hari Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana, Albert Aries juga turut menyoroti isi dari pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurutnya ada beberapa hal yang menarik, salah satunya tentang Richard Eliezer yang tidak minta dibebaskan dalam pleidoi atau nota pembelaan.
“Ada hal yang menarik yang saya dengar kemarin dalam penutup dari pleidoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Richard Eliezer,” ujar Albert Aries dikutip AyoJakarta.com melalui siaran Sapa Indonesia Pagi, Minggu, 29 Januari 2023.
“Kita tidak meminta putusan bebas, sekali lagi saya katakan, mereka tidak meminta putusan bebas tetapi meminta putusan lepas,” imbuhnya.
Albert Aries pun juga mengungkapkan maksud dari meminta lepas yang diungkapkan oleh kuasa hukum dari Richard Eliezer adalah perbuatan yang dilakukan sudah terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
Menurutnya baik itu menjadi alasan pembenar ataupun alasan pemarah. Sehingga yang bisa ditarik dari kesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasehat hukum dari Bharada E ada dua.
Kata dia, Richard Eliezer telah mengakui perbuatannya, tetapi hal ini dalam konteks penyertaan terdakwa adalah orang yang disuruh melakukan.
Sehingga Albert Aries menjelaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban pidana.
Yang tidak kalah penting menurut ahli hukum pidana, yaitu saat Richard Eliezer mengajukan pembelaan karena perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Menurutnya hal tersebut merupakan perintah yang mengandung tekanan moral yang tidak mungkin bisa dihindari dan diabaikan, serta ditolak.
Sehingga, Bharada E terpaksa hanya bisa menjalankan perintah tersebut.
Albert Aries menuturkan bahwa hakim tidak bisa menjatuhkan pidana, hal ini terkait dengan hukuman yang kira-kira dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa,
Menurutnya dalam konteks tersebut jika tidak ada pembuktian disertai keyakinan hakim.
Sehingga yang menjadi kata kuncinya adalah keyakinan dari hakim itu sendiri.
“Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua pembuktian disertai keyakinan hakim, bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” tutur Albert Aries.
Baca Juga: Tanggapi Pesan Cinta dari Pledoi, Tunangan Richard Eliezer Sebut akan Setia Menunggu
“Dan terdakwa benar-benar bersalah melakukannya, kata kuncinya adalah keyakinan hakim,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pleidoi itu sendiri merupakan hak dari terdakwa dan penasehat hukumnya yakni sebagai upaya untuk membawa hakim pada keyakinannya.
“Hakim menurut undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 5, wajib menggali nilai-nilai dan rasa keadilan di masyarakatnya,” ujar Albert Aries.
“Yang penting, sekali lagi bukan untuk mengurangi independensi kehakiman dan juga menjadikan pengadilan ini sebagai file by the map pengadilan mata,” tambahnya.
Namun menurutnya bukan demikian, tetapi rasa keadilan itu yang nantinya dirasakan oleh masyarakat tanpa harus memperdebatkan pasal-pasal hukum seperti yang telah dibahas.***

Share this article
Ahli hukum pidana, Albert Aries turut menyoroti isi dari pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E.