Metropolitan

Presiden Jokowi Blak-blakan Akui Tidak Mampu Intervensi Kasus Ferdy Sambo Gara-gara Hal Ini

Oleh: Dimas Danu Budi Pratikto Rabu 25 Jan 2023, 12:39 WIB
Presiden Jokowi Akui Tidak Mampu Intervensi Kasus Ferdy Sambo Gara-gara Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.

Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.

Selain itu, terdapat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun.

Namun yang dirasa janggal adalah tuntutan kepada Richard Eliezer dimana dijatuhkan 12 tahun.

Baca Juga: Ngaku Jadi Korban Media Framing dan Produksi Hoaks, Ferdy Sambo: Saya Dinilai Sangat Kejam dan Sadis

Hal ini membuat Ibu Bharada E menjadi gusar dan lantas meminta bantuan Presiden Jokowi.

"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden. Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya

Secara tegas, Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: 7 Cara Menghentikan Ketergantungan Terhadap Kebiasaan Merokok, Dijamin Ampuh!

Selain itu, pria asal Solo ini juga menegaskan bahwa proses hukum dari tiap lembaga negara harus dihormati tanpa adanya pandang kasus.

Sehingga dirinya menekankan sikap netral tersebut bukan hanya di Kasus Ferdy Sambo, namun juga kasus lainnya juga.

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi) karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi dikutip dari akun Tiktok @jackcumi, Rabu (25/01).***

Reporter Dimas Danu Budi Pratikto
Editor Dian Naren