AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mulanya, Ferdy Sambo menjelaskan sejumlah tuduhan yang telah disebarluaskan media dan masyarakat yang membuat dirinya seperti penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Ferdy Sambo juga menilai bahwa media framing dan produksi hoaks serta tekanan massa terus mengalir secara intens terhadap dirinya dan keluarga sepanjang perkara kasus ini berlangsung.
Hal ini membuat dirinya dinilai sangat kejam dan sadis.
Tuduhan yang dimaksud Ferdy Sambo antara lain disebut sebagai bandar judi dan narkoba, selingkuh dengan banyak wanita hingga melakukan LGBT.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan. Perselingkuhan istri saya dengan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelas Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tuduhan itu tidaklah benar karena hal tersebut memang sengaja disebarluaskan di masyarakat agar dirinya dijatuhi hukuman berat.
Kemudian ia bercerita tentang tidak tahu bagaimana akan menjalani kehidupan dengan banyaknya tudingan yang diarahkan.
Baca Juga: Bersikeras Dapatkan Setitik Keadilan, Ferdy Sambo Ungkap Dapat Dukungan dari Pihak Ini
Meski demikian Ferdy Sambo masih bersyukur memiliki keluarga yang bisa menguatkan.
"Meski demikian, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan," kata Ferdy Sambo dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (25/1/2023).
Ferdy Sambo juga berharap ada keadilan agar dirinya bisa diringankan dari hukuman penjara seumur hidup.
"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," ucap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tewaskan Yosua, Ferdy Sambo Sampaikan Curahan Hatinya Tak Terima Dianggap Penjahat Besar
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup.
Dia dinilai jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Bahwa perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir Yosua.
Selain itu, JPU juga menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.***

Share this article
Ferdy Sambo mengaku menjadi korban media framing dan produksi hoaks hingga dicap sangat kejam dan sadis.