AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.
Sebelumnya Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Kini tersiar kabar jika keputusan JPU yang demikian adalah skenario rancangan dari Ferdy Sambo sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat sesi wawancara bersama KompasTV dikutip dari Tiktok @jackcumi pada Rabu (25/01).
"Kalo kita melihat tuntutan kan sejatinya dilakukan secara arif dan bijaksana dan sudah ada aturannya, sehingga tidak bisa semena-mena Jaksa menuntut hal yang terlalu berbeda dari poin-poin atau fakta yang ditemukan di persidangan", ujar host menanyakan.
Hal ini lantas dijawab oleh Ketua IPW, yang mengatakan hukuman Ferdy Sambo sejatinya sudah maksimal namun terdakwa lainnya masih kurang memuaskan sehingga menimbulkan disparitas.
"tuntutan hukuman seumur hidup menurut saya sudah maksimal. Untuk terdakwa lainnya, terdapat masalah disparitas. Terdakwa lain seperti PC dan RR, kalo misal Sambo hukuman seumur hidup, minimal dia 15 tahun", ujarnya menambahkan.
Menurut Sugeng, hal ini sudah termasuk ke dalam strategi jaksa dalam menyiasati hukuman untuk Ferdy Sambo.
"Ini ada strategi, nanti hakim akan masuk ke dalam konsep disparitas putusan nantinya. Dia tidak boleh terlalu jauh karena semuanya terbukti. Jadi kalo PC dihukum 8 tahun, tidak boleh Sambo seumur hidup",ujarnya menjelaskan.
Namun Sugeng mengatakan jika hal ini merupakan langkah sadar yang diambil jaksa saat memutuskan tuntutan.
"Itu indikasinya Jaksa bukan tidak tahu ada hal yang meringankan untuk Sambo, itu dibukakan pintu untuk hakim agar putusannya bisa lebih rendah".
Diketahui sebelumnya jaksa menyebut jika kasus pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong pasal 340 dimana dapat dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Dengan demikian Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.***