Metropolitan

Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup

Oleh: Dimas Danu Budi Pratikto Rabu 25 Jan 2023, 11:13 WIB
Siasat Licik Ferdy Sambo Sudah Terendus dari Awal Kasus? Ketua IPW: Ada Deal yang Tercapai

AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.

Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.

Kini tersiar kabar jika keputusan JPU yang demikian adalah skenario rancangan dari Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Lakukan Persekongkolan, Viral Video Hakim Kasus Ferdy Sambo Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Cek Faktanya!

Hal ini diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat sesi wawancara bersama KompasTV dikutip dari Tiktok @jackcumi pada Rabu (25/01).

"Kalo kita melihat tuntutan kan sejatinya dilakukan secara arif dan bijaksana dan sudah ada aturannya, sehingga tidak bisa semena-mena Jaksa menuntut hal yang terlalu berbeda dari poin-poin atau fakta yang ditemukan di persidangan", ujar host menanyakan.

Hal ini lantas dijawab oleh Ketua IPW, yang mengatakan hukuman Ferdy Sambo sejatinya sudah maksimal namun terdakwa lainnya masih kurang memuaskan sehingga menimbulkan disparitas.

"tuntutan hukuman seumur hidup menurut saya sudah maksimal. Untuk terdakwa lainnya, terdapat masalah disparitas. Terdakwa lain seperti PC dan RR, kalo misal Sambo hukuman seumur hidup, minimal dia 15 tahun", ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU, Ternyata Ini Alasannya!

Menurut Sugeng, hal ini sudah termasuk ke dalam strategi jaksa dalam menyiasati hukuman untuk Ferdy Sambo.

"Ini ada strategi, nanti hakim akan masuk ke dalam konsep disparitas putusan nantinya. Dia tidak boleh terlalu jauh karena semuanya terbukti. Jadi kalo PC dihukum 8 tahun, tidak boleh Sambo seumur hidup",ujarnya menjelaskan.

Namun Sugeng mengatakan jika hal ini merupakan langkah sadar yang diambil jaksa saat memutuskan tuntutan.

"Itu indikasinya Jaksa bukan tidak tahu ada hal yang meringankan untuk Sambo, itu dibukakan pintu untuk hakim agar putusannya bisa lebih rendah".

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam

Diketahui sebelumnya jaksa menyebut jika kasus pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong pasal 340 dimana dapat dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Dengan demikian Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Sambo bebas dari hukuman mati karena sudah ada negosiasi dengan pihak internal.***

Reporter Dimas Danu Budi Pratikto
Editor Dian Naren