Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:05 WIB
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam (tangkapan layar YouTube/KOMPASTV)
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam (tangkapan layar YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM--Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai menuju babak akhir.

Para terdakwa pada pekan ini menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu terdakwa yang sudah membacakan nota pembelaan pada sidang pledoi di hari Selasa (24/1/23) adalah Ferdy Sambo.

Ada beberapa poin yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam nota pembelaan dirinya.

Baca Juga: Terungkap! Sempat Dituduh Sebagai LGBT, Ferdy Sambo Akhirnya Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim

Salah satunya Ferdy Sambo membantah bahwa dirinya tidak sama sekali tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo peristiwa di Duren Tiga terjadi murni karena emosi saat ia mengetahui tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (25/1/23), ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat menyampaikan tanggapannya soal nota pembelaan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Brigadir J Dibongkar Kuat Maruf Dalam Pledoi, Tak Disangka Pernah Lakukan Ini Bagi Sang Anak

Ayah Brigadir J tersebut menuturkan jika terdakwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk membantah kejahatan yang sudah ia lakukan.

Ia juga mengatakan jika ada Majelis Hakim yang nantinya akan menilai nota pembelaan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tersebut.

“Membantah itu hak dia, setiap hak terdakwa jadi oleh karena itu kita ya, di sana kan ada Majelis Hakim untuk menilainya,” ujar Samuel Hutabarat.

Namun Samuel Hutabarat selaku ayah korban menyampaikan harapannya, agar Ferdy Sambo tetap dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 2 Cara Trisha Eungelica Tetap Kuat Meski Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terjerat Kasus Hukum

“Ya kita sangat berharap pasal 340 diterapkan untuk dia, dalangnya itu kan dia, hukuman mati seumur hidup dan paling lama tahanan penjara 20 tahun,” harap Samuel Hutabarat.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X