AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diagendakan pembacaan pledoi oleh para terdakwa pada pekan ini.
Ferdy Sambo rencananya akan membacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup oleh jaksa pada sidang Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Kejam! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Pembunuhan Brigadir Yosua ada Gladi Resik?
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangannya di depan persidangan.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Baca Juga: Mengerikan! Cerita Pilu Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anak Pernah Dibakar Hidup-hidup
Lebih lanjut jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo tidak seharusnya dilakukan karena kedudukannya sebagai aparatur petinggi Polri dan membuat banyak anggota Polri terlibat.
Namun saat jaksa membacakan tuntutannya, tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam menentukan tuntutan kepadanya.
Dalam sebuah cara Crosscheck, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat lain terkait hal meringankan yang akan dimasukkan dalam pembacaan pledoinya hari ini.
"Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, yang pasti mereka akan menggunakan salah satunya itu dia sopan saat di persidangan, yang kedua dia selama ini belum pernah dipidana dan belum pernah dihukum itu hal yang meringankan," jelas Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Brigadir J, dikutip Selasa, 24 Januari 2023.
"Ketiga walaupun awalnya dia berbohong secara total pada akhirnya dia masih konsisten berbohong tetapi mengaku sedikit bahwa ia ikut bertanggung jawab, walaupun masih sedikit berbohong 99 persen tapi yang satu persen dia mau bertanggung jawab," lanjut Kamarudin Simanjuntak.
Lebih lanjut Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini, aspek yang memberatkan Ferdy Sambo terlalu banyak.
"Tetapi memang yang memberatkan dia sangat banyak sehingga tidak terasa lagi hal yang meringankan itu saking banyaknya hal yang memberatkannya, antara lain menipu atau membohongi Presiden, menipu atau membohongi MPR-DPR, menipu kapolri atau membohongi Kapolri, menipu antar lembaga, bahkan mengalirkan uang uang suap," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Sedangkan uang suap atau memberi gratifikasi itu adalah tindak pidana korupsi yang ancamannya juga berat, tetapi tidak ada KPK bergerak untuk mengusut itu, demikian pula tipikor dari Kepolisian tidak ada yang bergerak, ini lah bedanya," tandas Kamaruddin Simanjuntak.***