Metropolitan

Isi Nota Pembelaan Richard Eliezer dalam Melawan Tuntutan JPU sebagai Eksekutor Pada Perkara Pembunuhan Yosua

Oleh: Cita Aryani. M Senin 23 Jan 2023, 12:44 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

AYOJAKARTA.COM -- Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer masih menjadi sorotan publik karena menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai tuntutan itu mengusik rasa keadilan.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Rabu, 25 Januari 2023.

Pembelaan atau biasa dikenal dengan pledoi bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya.

Baca Juga: Terungkap! Jelang Sidang Pledoi, Ronny Talapessy Bocorkan Nota Pembelaan Richard Eliezer: Fokus pada 2 Hal Ini

Adapun nota pembelaan ini merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau penasihat hukum dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.

Kemudian, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa status justice collaborator dan sejumlah fakta persidangan akan dimasukan ke dalam pembelaan Richard Eliezer.

"Yang pertama terkait dengan status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang LPSK, kedua juga terkait dengan fakta-fakta persidangan, yang menurutnya dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Sebagai Eksekutor Pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy Tak Terima: Keadilan Telah Dilukai

Ia juga berharap di penghujung sidang nanti, majelis hakim bisa memberikan putusan vonis yang adil untuk kliennya.

"Harapan kami nanti majelis hakim bisa Arif bijaksana dalam memberikan putusan yang seadil-adil nya untuk Richard Eliezer," ungkap Ronny.

Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Richard Eliezer Bisa Bebas Jeratan Hukum karena Turuti Perintah Sambo? Ronny Talapessy dan Albert Aries Senada

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan, yaitu Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana