Metropolitan

Terungkap! Jelang Sidang Pledoi, Ronny Talapessy Bocorkan Nota Pembelaan Richard Eliezer: Fokus pada 2 Hal Ini

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 23 Jan 2023, 12:09 WIB
Jelang sidang pleidoi, kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy mengungkapkan beberapa hal yang dijadikan pembelaan oleh kliennya.

AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang pleidoi, kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E) yakni Ronny Talapessy mengungkapkan beberapa hal yang dijadikan pembelaan oleh kliennya.

Diketahui bahwa Richard Eliezer akan menyampaikan nota pembelaan diagendakan pada hari Rabu, 25 Januari 2023.

Ronny mengatakan bahwa saat ini dirinya dan tim kuasa hukum dari Bharada E tengah menyelesaikan nota pembelaan yang akan dibacakan oleh kliennya.

Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Sebagai Eksekutor Pembunuhan Yosua, Ronny Talapessy Tak Terima: Keadilan Telah Dilukai

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam tuntutan jaksa dan dijadikan sebagai catatan yang akan dijawab dalam pledoi.

“Saat ini kami tim kuasa hukum sedang merampungkan nota pembelaan yang nanti akan dibacakan minggu depan,” ujar Ronny dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Senin, 23 Januari 2023.

“Fokus kami pada tuntutan jaksa ada beberapa catatan yang akan kami jawab di dalam nota pembelaan,” imbuhnya.

Penasehat hukum Richard Eliezer menyampaikan ada dua hal yang akan menjadi fokus dalam pledoi Richard Eliezer, yakni tentang status justice collaborator (JC) dan terkait fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Ada Angin Segar untuk Richard Eliezer Dapat Keringanan? Mahfud MD: Seharusnya Hukuman Ringan atau Bebas!

Menurutnya terkait justice collaborator sudah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Ronny Talapessy juga menuturkan bahwa terkait fakta-fakta persidangan yang ada, justru jaksa mengesampingkan hal tersebut.

“Yang pertama terkait status justice collaborator yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi danKorban,” ujar Ronny.

“Kedua terkait fakta-fakta persidangan yang menurut kami, jaksa penuntut mengesampingkan fakta-fakta persidangan untuk Richard Eliezer,” imbuhnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Bisa Bebas Jeratan Hukum karena Turuti Perintah Sambo? Ronny Talapessy dan Albert Aries Senada

Tak hanya itu saja, Ronny Talapessy juga menyampaikan harapan terhadap kliennya yakni agar majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer.

“Harapannya adalah ke depan, majelis hakim yang sudah memimpin persidangan secara adil dan bijaksana dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” pungkasnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer dan keempat terdakwa lainnya telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara lebih tinggi dari terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dibuat Kaget Ayah Yosua Bebaskan dan Jemput Richard Eliezer dari Penjara!

Sedangkan untuk Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator menjadi perdebatan publik atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

Banyak publik yang menyayangkan, pasalnya tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan publik yang mengira Richard Eliezer akan dituntut lebih ringan dari terdakwa lain.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana