AYOJAKARTA.COM -- Terdapat berita populer di situs AyoJakarta.com yang membahas pesan lawan pengacara Hotman Paris untuk terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Pesan itu disampaikan Hotman beberapa waktu soal nasib baik Bharada E di kasus yang menyeret mantan majikannya, Ferdy Sambo.
Kata Hotman, Bharada E bisa dihukum ringan karena memembak Brigadir J atas perintah atasan.
Berikut berita selengkapnya.
Pesan Lawas Hotman Paris soal Potensi Nasib Baik Bharada E di Kasus Sambo
Usai jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara bagi Bharada Richard Eliezer, publik bereaksi dengan keras.
Publik menganggap tuntutan 12 tahun bagi Bharada Richard Eliezer sebagai bentuk ketidakadilan, karena 3 terdakwa lain justru dituntut lebih ringan 4 tahun.
Tuntutan 8 tahun yang dibacakan jaksa bagi Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Maruf mendapat kecaman, baik dari keluarga Brigadir J maupun Bharada Richard Eliezer.
Meski demikian, publik mengerti proses tuntutan bagi Bharada Richard Eliezer belum menjadi ketetapan final karena bukan merupakan vonis.
Sehubungan dengan ihwal keterlibatan Richard Eliezer sebagai terdakwa penembakan kepada Brigadir J, pengacara Hotman Paris sempat memberikan pesan.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris saat dirinya sedang menjalani pengobatan usai mengalami keracunan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Menyuap Jaksa dengan Angka Fantastis? Begini Faktanya
“Abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun di dunia praktik hukum, saya punya indra keenam, saya punya out of the box thinking,” ujar Hotman saat itu.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan mengenai arah penyidikan yang sedang dilakukan pihak berwajib terkait kematian Brigadir J.
Hotman meyakini bahwa dalam waktu dekat akan ada sejumlah perwira polisi yang ikut terseret kasus yang penembakan yang dilakukan Bharada E.
“Dalil dugaan menjalankan perintah atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu,” tambah Hotman.
Hotman juga mengingatkan bahwa Bharada E tidak akan bisa diselamatkan oleh seorang oknum jenderal polisi.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Menyuap Jaksa dengan Angka Fantastis? Begini Faktanya
Selain itu, Hotman juga mengingatkan mengenai nasib Bharada E yang akan ditentukan oleh banyak hakim.
“Mungkin bisa membantu kamu nanti sampai level peninjauan kembali Mahkamah Agung,” pungkas Hotman sebelum menutup pesan untuk sarapan.
Seiring waktu, sejumlah hal yang sempat diucapkan Hotman pada Agustus 2022 lalu benar-benar menjadi kenyataan.
Hasil penyidikan yang dilakukan polisi kemudian menetapkan sejumlah oknum perwira polisi sebagai tersangka yang ikut terlibat.
Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni dan Chuck Putranto, serta AKBP Arif Rahman Arifin.
Para oknum perwira tersebut dinilai melakukan pelanggaran hukum berupa perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa kemudian menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara dan langsung mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.***