AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melewati pembacaan tuntutan para terdakwa, termasuk Bharada E.
Pasca pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, Bharada E merasa terpukul.
Lantaran, Bharada E alias Richard Eliezer mendapat tuntutan lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yakni dituntut 12 tahun penjara.
Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan langsung mengajukan sidang pledoi atau nota pembelaan pekan depan.
Menjelang sidang pledoi, Ronny Talapessy membongkar 3 poin yang menjadi titik fokus pembelaan kliennya.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, (22/1/2023), Ronny mengungkap tiga poin itu berdasarkan fakta di persidangan.
“Kami bekerja keras, fokus kami adalah menyusun pledoi terbaik untuk Richard Eliezer berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi,” kata Ronny Talapessy.
Pembelaan pertama yakni Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK.
“Dan yang kami mau sampaikan bahwa, fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik, bahwa Richard Eliezer adalah Justice Collaborator,” jelas pengacara Richard Eliezer.
“Dia lah yang mengungkap fakta apa yang terjadi,” lanjutnya.
Pembelaan kedua, dijelaskan Ronny Talapessy yakni relasi kuasa Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah terungkap di persidangan.
“Kedua terkait dengan relasi kuasa itu juga sudah terungkap di persidangan,” tutur Ronny.
Terakhir yang menjadi poin penting pembelaan yakni, Richard Eliezer merupakan alat.
Terlebih, ia menembak Brigadir J atas adanya perintah dari Ferdy Sambo.
“Dan yang ketiga yang terkait dengan alat, itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat,” ungkap Ronny Talapessy.
Sehingga menurut Ahli pada saat di persidangan, orang yang menjadi alat itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Dimana itu sudah diungkapkan oleh ahli, pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa alat tidak bisa diminta pertanggungjawabannya,” ucap Ronny.
“Kemudian tidak hanya dari Ahli JPU saja, tetapi juga Ahli dari pengacara FS dan PC menyampaikan bahwa alat tidak bisa diminta pertanggungjawabannya,” pungkas kuasa hukum Eliezer.

Share this article
Menjelang sidang pledoi, Ronny Talapessy membongkar 3 poin yang menjadi titik fokus pembelaan kliennya Richard Eliezer