AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memberikan penilaiannya terhadap para terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
Oegroseno menilai seharusnya para terdakwa Obstruction of Justice tidak perlu dipidana, karena kasus ini masih berkaitan dengan tugas utama polisi.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan Obstruction of Justice tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung Obstruction of Justice," ungkap Oegroseno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023, dikutip dari Suara.com.
Menurut Oegroseno, Hendra Kurniawan dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi. Lalu ia menganalogikan kasus Obstruction of Justice dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa Obstruction of Justice," jelas Oegroseno.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana," imbuhnya.
Oegroseno yang dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, juga mengungkapkan alasan dirinya mau membela Hendra dan Agus di Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan.
Oegroseno mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegrosen.
Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuka fakta lain terkait perkara Obstruction of Justice agar semakin terang.
"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus Obstruction of Justice," jelas dia.
Diketahui, Hendra dan Agus bersama lima terdakwa lainnya didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima terdakwa lainnya yang terlibat yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto dan juga Ferdy Sambo.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***